Eks Karyawan Gugat Malut Post Soal Upah

  • Whatsapp

TERNATE,HR – Eks karyawan Malut Post, Aksal Muin diberikan pendampingan oleh Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Nasional (DPD SPN) Maluku Utara (Malut). Dimana, eks karyawan Malut Post ini berencana menggugat surat kabar harian (SKH) Malut Post terkait dengan upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK), piket tidak dihitung lembur dan lain – lain.

Sekretaris DPD SPN Malut, Sofyan Abubakar, Senin (4/10) mengatakan, apa yang dilakukan oleh pihak perusahan Malut Post terhadap eks karyawan tidak sesuai prosedur Undang – undang Ketenagakerjaan.

Bacaan Lainnya

“Kami akan melayangkan surat perundingan Bipartit kepada Malut Post untuk menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI),” ujarnya dalam rilis.

Kata Sofyan, karyawan tersebut tidak ada bertentangan dengan perusahan maupun membuat kesalahan. Dalam pertemuan tersebut Kongres Advokat Indonesia (KAI) Malut juga hadir untuk bersama-sama mendampingi dan menyelesaikan masalah ini.

“Kami dari SPN dan KAI siap mendampingi bersmagkutan,” ungkapnya.

Menurutnya, apabila perundingan Bipartit tidak mendapat solusi atau gagal maka dari SPN Malut menindak lanjuti ke Tripartit yaitu Dinas Ketenagakerjaan. Tetapi kalau di Dinas Ketenagajeraan tidak mendapatkan solusi atau gagal lagi, maka tindak lanjuti ke Pengadilan Hubungan Industrial.

“Kalau di Disnaker gagal akan berlanjut ke pengadilan,” ucapnya.

Sementara, Direktur Malut Post Faisal Djalaluddin menyatakan, pihaknya menghargai langkah Aksal.

“Kami menghargai langkah Aksal, itu saja komentar saya,” tutupnya.(nty)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.