TOBELO, HR—– Menindaklanjuti instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN). Maka Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Maluku Utara (Malut) Iskandar Idrus menyerahkan Dana Kompensasi bagi Calon Legislatif yang gagal pada Pileg 2019.
Penterahan dana konpensasi itu bertempat Sekretariat DPW PAN Malut, Jl. Sultan Khairun Kel. Soasio, Ternate Utara, Rabu (03/11/2021).
Ketua DPW PAN Malut Iskandar Idrus mengatakan bahwa penyerahan ini merupakan suatu kewajiban partai sebagai caleg terpilih dan tertuang dalam Peraturan Partai (PP) Nomor 01 Thn 2017. Dana kompensasi merupakan hak bagi caleg yang tidak terpilih dan memenuhi klasifikasi sebagai penerima, “para penerima merupakan caleg yang tidak terpilih pada dapil yang memiliki kursi di tingkat kabupaten/kota maupun propinsi, yang suaranya mencapai 10 persen dari total keseluruhan suara pada dapil tersebut” Ujarnya.
Dia menyebutkan para penerima dana konpensasi se Maluku Utara sebanyak 27 orang. Untuk Kabupaten Halmahera Utara (Halut) sebanyak empat orang di Dapil satu Tobelo. Dana kompensasi partai bentuk dari penghargaan partai terhadap Kader yang mendulang suara di Daerah pemilihan hingga berhasil melahirkan kursi, “Ini suatu penghargaan atas jerih payahnya dalam mendulang suara. Dan PAN berkomitmen untuk menjaga suara tersebut pada pemilu berikutnya” katanya.(man)