Enam Pelaku Pembakaran Kantor Desa Belang – Belang Terancam 5 Tahun Penjara

  • Whatsapp
Kapolres Halsel AKBP Herry Purwanto

LABUHA,HR—- Polres Halmahera Selatan maraton penuntasan kasus pembakaran Polindes serta Kantor Desa Belang – Belang kecamatan Bacan. Saat ini penyidik telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka.

Kapolres Halsel AKBP Herry Purwanto, senin (16/01/2023) menegaskan saat ini pihaknya sudah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi.

“Enam pelaku sudah kita tahan,”tegasnya singkat.

Ia menambahkan, para pelaku terancam kurungan diatas lima tahun penjara.

“Pasal 170 KUHP diatas lima tahun penjara, sejauh ini sudah lebih sudah 20 orang saksi kita periksa, terbongkar motif pelaku, tak Terima Cakades mereka kalah,”jelasnya.

Sekedar diketahui, sejumlah orang melakukan aksi pembakaran fasilitas desa Belang – belang yakni Polindes dan Kantor Desa, sementara para pelaku pembakaran dikenakan Pasal 170  barang siapa yang dimuka umum bersama – sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama – lamanya 5 tahun enam bulan penjara. (echa)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *