LABUHA,HR—- Polres Halmahera Selatan maraton penuntasan kasus pembakaran Polindes serta Kantor Desa Belang – Belang kecamatan Bacan. Saat ini penyidik telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka.
Kapolres Halsel AKBP Herry Purwanto, senin (16/01/2023) menegaskan saat ini pihaknya sudah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi.
“Enam pelaku sudah kita tahan,”tegasnya singkat.
Ia menambahkan, para pelaku terancam kurungan diatas lima tahun penjara.
“Pasal 170 KUHP diatas lima tahun penjara, sejauh ini sudah lebih sudah 20 orang saksi kita periksa, terbongkar motif pelaku, tak Terima Cakades mereka kalah,”jelasnya.
Sekedar diketahui, sejumlah orang melakukan aksi pembakaran fasilitas desa Belang – belang yakni Polindes dan Kantor Desa, sementara para pelaku pembakaran dikenakan Pasal 170 barang siapa yang dimuka umum bersama – sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama – lamanya 5 tahun enam bulan penjara. (echa)