TERNATE,HR-Konsultan dan Peneliti Senior Lembaga Kajian Pemillu dan Demokrasi (LKPD) Provinsi Maluku Utara, Fadly Tuanany, sesalkan pernyataan Bawaslu dan KPU Kota Ternate dalam gugurkan hak konstitusional warga khusus di TPS 8 Kelurahan Tabona Kecamatan Kota Ternate Selatan.
“Bawaslu tidak menganggap bahwa itu kejadian khusus, dan itu hanyalah persoalan kesalahan kelalaian administrasi. Dan sebenarnya dianggap sah dan tidak sah itu bukan kewenangan Bawaslu, dan kalau pun itu di anggap kejadian khusus juga maka itu di biarkan, bukan harus di gugurkan, ini hak konstitusional warga,” tegas Kuasa Hukum Ade Rahmat Lamadihami ini.
Kata Fadly Tuanany sapaan akrab Fadly bahwa hal ini tidak harus dibatalkan, jadi tindakan yang di lakukan Ketua Bawaslu sendiri adalah kesalahan fatal yang kemudian mengabaikan hak konstitusional warga di TPS 8 Tabona. Ini masalah besar sebenarnya.
“Jadi kesalahan nya itu bukan ketika di buka surat di kotak dan kemudian ada temuan surat suara yang tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS, hanya saja bukan itu persoalannya, dan hal itu masih di anggap sah, karena itu Konstitusional warga (hak warga), makanya kalau yang menganggap tidak sah nanti silahkan mengajukan keberatan di Mahkamah Konstitusi pasca penetapan calon DPR-RI, jadi nanti Mahkamah yang menyatakan batal atau tidak, karena itu menyangkut dengan hak warga negara,” terangnya.
“Nah, beda dengan seluruh masyarakat di TPS 8 Tabona itu tidak mencoblos sama sekali,nah itu yang jadi masalah seperti itu.Intinya Bawaslu dan KPU sebenarnya tidak memahami tugas dan fungsinya.Oleh karena itu langkah yang keluarkan atau stegmen dari Ketua Bawaslu kota Ternate itu kesalahan Fatal dan pelanggaran berat,” sambungnya.
Sebagai Kuasa Hukum, dengan melihat kejadian dan perbuatan Ketua Bawaslu Kota Ternate, maka secara langsung melaporkan perbuatannya di Bawaslu Provinsi Maluku Utara atas dasar keberatan yang di lakukan oleh salah satu calon DPRD dari partai Nasdem Ade Rahmat Lamadihami, melalui kuasa hukumnya, walaupun itu belum langsung lewat partai politiknya, dan ini akan tetap di gugat.
Fadly pun menyentil dengan surat pernyataan dari Ketua KPPS 8 Tabona tersebut adalah bukan sekedar mewakili kepribadiannya akan tetapi itu sebagai keterwakilan seluruh penyelenggara.Dan dari pernyataan tersebut telah di tandatangani diatas materai 10 ribu, berarti sah.katanya,
“Ini bukan hal yang main-main, dan harus di tanggapi serius, ini murni kelalaian, dan tidak harus di anggap kesengajaan atau sebuah tindakan yang itu kemudian harus membatalkan seluruh proses surat suara yang telah di coblos. Beda dengan surat suara yang rusak, tapi kalau hanya tidak di tandatangani,sementara yang lain hanya di cap (stempel) saja, berarti kan sudah mewakili dari seluruh surat suara yang lainnya,” cecernya,(adi).