TERNATE,HR—Penyuluhan hukum bertajuk “Pendaftaran Perseroan Perorangan bagi Pelaku Usaha UMKM di Kelurahan Makassar Timur Kota Ternate,”sukses digelar di Ternate, Provinsi Maluku Utara, Rabu (18/06/2025).
Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terkait kemudahan dan manfaat mendirikan usaha secara legal.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Tim Pengabdian Kepada Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Khairun (Unkhair) Ternate dipimpin Imran Ahmad, S.H., M.H., dan melibatkan dosen Fakultas Hukum Unkhair, yakni Dekan Fakultas Hukum, Jamal Hi. Arsad, S.H., M.H., serta Rusli Jalil, S.H., M.H., dan Sudaryanto, S.H., M.H.
Ketiga dosen yang terlibat aktif memberikan materi secara langsung, dengan fokus pada aspek legalitas usaha, kemudahan pendaftaran, serta pentingnya perlindungan hukum bagi pelaku UMKM.
“Perseroan Perorangan atau PT Perorangan merupakan suatu bentuk badan hukum baru yang bisa didirikan oleh hanya satu orang tanpa besaran modal minimal, dan harus memenuhi kriteria UMKM. Ini berbeda dengan PT biasa yang memerlukan minimal dua orang pendiri dan mewajibkan akta notaris,” jelas Imran.
Sementara itu, Jamal Hi. Arsad menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada pelaku UMKM mengenai kemudahan mendirikan usaha secara legal.
“Kami berharap melalui kegiatan ini bisa meningkatkan jumlah pelaku UMKM yang terdaftar secara legal sehingga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Rusli Jalil menegaskan bahwa PT Perorangan tetap menjamin perlindungan hukum bagi pendirinya.
“Meskipun didirikan oleh satu orang, PT Perorangan memberikan pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan selayaknya PT biasa,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, keunggulan PT Perorangan yang disampaikan dalam penyuluhan antara lain status sebagai badan hukum, kepemilikan NPWP sendiri, kemudahan pendirian secara daring tanpa notaris, serta fleksibilitas modal dari Rp 0 hingga Rp 5 miliar.
“Pendiri juga dapat membuka rekening atas nama perseroan dan menggunakan sertifikat usaha untuk mengakses pembiayaan dari bank atau investor. PT Perorangan juga memungkinkan pendirinya menjadi direktur sekaligus pemegang saham (sistem satu tingkat),”jelasnya.
Dia menambahkan, pelaku UMKM yang telah memiliki PT Perorangan akan mendapatkan prioritas dalam program-program pemerintah yang ditujukan khusus untuk sektor UMKM.
“Semua telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah,”imbunya. (red)