Fix! Besok Pengumuman Seleksi PPPK 2024 Tahap I

  • Whatsapp
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ternate, Samin Marsaoly

TERNATE, HR – Hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Ternate tahap I diumumkan mulai besok, Selasa (24/13/2024). Pengumuman hasil seleksi PPPK 2024 yang diikuti 2.215 orang tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 24 – 31 Desember 2024.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ternate, Samin Marsaoly saat dikonfirmasi mengatakan, hasil yang sudah di dapatkan pada saat tes kompetensi dasar Computer Assisted Test (CAT) di Badan Kepegawaian Ternate (BKN) di Jati akan diolah secara sistem.

“Besok kita dapatkan hasilnya dari Panselnas, mudah – mudahan tidak berubah waktunya. Karena sesuai jadwal pengumuman disampaikan besok sampai tanggal 31 Desember 2024,” kata Samin, Senin (23/12/2024).

Dia mengakui, peserta yang ikut seleksi sebanyak 2.215 orang, namun kuota yang disediakan berjumlah 350 orang.

“Ada satu formasi dengan jumlah kuota guru Penjaskes tidak diisi, sebab tidak ada peminat dan tidak ada yang punya kompetensi di bidang tersebut. Tetapi formasi yang kosong bisa diisi pada saat PPPK tahap II. Semoga di tahap II ini ada yang memenuhi syarat, sehingga formasi itu bisa ditutupi,” akunya.

Menurutnya, setelah diumumkan mereka diangkat menjadi PPPK penuh waktu, sedangkan yang tidak lulus diangkat menjadi PPPK paruh waktu, sehingga apa yang menjadi amanah Undang – undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang penataan ASN berakhir ditanggal 31 Desember 2024 itu terpenuhi.

“Kedepan tidak ada lagi namanya PTT atau pegawai non ASN. Yang ada itu hanya ASN dan PPPK. PPPK dibagi menjadi dua, yakni PPPK penuh waktu yang sudah lulus dan PPPK paruh waktu yang tidak lulus, termasuk yang sementara mendaftar ikut tes seleksi PPPK di tahap kedua. Olehnya itu, di tahun 2025 tidak ada yang namanya PTT,” bebernya.

Lanjutnya, pola penataan itu melalui tes tahap I dan tahap II, jadi kalau yang tidak ikut tes dan terdaftar dalam sistem, maka dia sudah tidak akan lagi memiliki kesempatan menjadi PPPK. Kemudian, secara aturan pejabat pembina kepegawaian (PPK) tidak boleh mengangkat honor baru di tahun 2025.

Setelah pengumuman hasil seleksi kata Samin, mulai Januari, PPPK akan melakukan pengisian daftar riwayat hidup (DRH) mandiri oleh peserta yang lulus melalui sistem.

“Kita berikan waktu 45 hari, setelah itu kita verifikasi DRH. Lalu di bulan Februari – Maret kita ajukan nomor induk pegawai PPPK penuh waktu yang lulus itu dan pengusulan PPPK paruh waktu, sehingga target di bulan Mei rampung semua PPPK memiliki NIK,” pungkasnya.(nty)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *