# Rekomndaai DPRD Malut Soal Pelanggaran PT Amazing Tabara Minta Ditindaklanjuti
JAKARTA,HR—-Front Mahasiswa Peduli Tambang (FMPT) Maluku Utara (Malut) mendesak Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Republik Indonesia menindaklanjuti rekomendasi DPRD Malut atas pelanggaran perusahaan tambang emas PT Amazing Tabara di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.
Desakan itu disampaikan massa aksi FMPT saat menggelar aksi demonstrasi ke kantor Kementerian ESDM, Jln Medan Merdeka ,Jakarta Pusat, Selasa (22/2/2022).
Massa meminta menteri ESDM,Arifin Tasrif segera mengevaluasi seluruh Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Maluku Utara karena banyak terdapat masalah,satu diantaranya adalah IUP PT Amazing Tabara.
Perusahan tambang emas yang diketahui beroperasi di Pulau Obi itu diduga dengan sengaja mencaplok lahan perkebunan dan pemukiman warga tiga desa,diantaranya Desa Sambiki,Anggai dan Air Mangga.
Selain itu massa juga meminta menteri investasi dan Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) ,Bahlil Lahadalia turut mengevaluasi dan pencabutan IUP perusahan Amazing Tabara karena perusahan tersebut diketahui tak kunjung menjalankan usahanya sehingga tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Kordinaor lapangan FMPT,M. Reza A.S memaparkan Kementerian ESDM segera menindak lanjuti rekomendasi DPRD yang disurati Pemerintah Provinsi Malut beberapa waktu lalu, jika tidak mereka akan melakukan aksi demo meminta Presiden Joko Widodo mencopot menteri ESDM karena tak becus melindungi hak warga Maluku Utara terutama warga Pulau Obi.
“ Kami meminta Kementerian cabut IUP Amazing Tabara dan mendukung Pemprov Malut bertindak tegas kepada perusahan tersebut. ,” tegas Reza.
Dalam orasinya massa menyampaikan bahwa, 90 persen saham perusahan tersebut diduga milik bupati Pulau Morotai, Beny Laos.
Sementara Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM,Agung Pribadi dalam peremuan dengan massa aksi menjelaskan,pihaknya sementara ini terus melakukan pembenahan setelah kewenangan IUP dialahkan dari daerah ke pusat.
“ Sekarang pemerintah pusat lagi benerin nih, banyak sekali IUP-IUP yang ngak benar. Bupati-bupati dan Gubernur-gubernur banyak yang menyalahi aturan dalam mengeluarkan izin pertambangan yang merupakan kewenangan daerah. Di UU yang baru kemarin bayak bahkan ribuan IUP yang dicabut kan,” ujar Agung.
Agung menambahkan, kalaupun PT Amazing melakukan kesalahan administrasi, salah kewilayaan dan aktifitanya tak ada maka dirjen minerba dipastikan akan mencabut izinnya. Namun disisi lain,pihaknya juga melindungi investasi.
“ Jangan nanti orang udah investasi dengan benar, terus dicabut lalu akan dimanfaatkan pihak lain untuk mengambil keuntungan,” ucapnya.
Ia menyarankan bila masa merupakan putra daerah Maluku Utara maka majuhkan daerah, ketika melihat ketimpangan soal investasi pertambangan didaerah maka harus dilaporkan.(asfa)