TOBELO, HR — Gabungan Komisi I dan II DPRD kabupaten Halmahera Utara, Senin (19/05/2025) mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama mitra kerja terkait tambahan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk Kabupaten Halmahera Utara serta untuk mengetahui izin perpanjangan pangkalan minyak tanah.
Rapat tersebut dilaksanakan di ruang Rapat Bangsaha DPRD Halmahera Utara ini, dihadiri Ketua DPRD Halmahera Utara, Cristina Lesnussa, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Halmahera Utara, Muhammad Tapi Tapi, Kabag Kesra Setda Halmahera Utara, Samud Taha, Kepala Depot TBBM Pertamina Tobelo, Direktur CV. Sinar Jaya Pratama dan Direktur CV. Bumi Patra Makmur.
Wakil ketua DPRD Halmahera Utara, yang juga koordinator Komisi I, Abdila Bailussy memimpin langsung rapat dengan mitra kerja ini dalam rangka menindaklanjuti konsultasi anggota DPRD Halmahera Utara ke BPH Migas di Jakarta beberapa waktu lalu.
” Jadi dalam rapat ini, ada beberapa poin penting yang disepakati bersama, seperti untuk sementara tidak ada penambahan pangkalan, tidak ada pencabutan pangkalan jika tidak ada masalah kemudian penambahan satu agen minyak tanah,” jelasnya.
Abdila menekankan pengaturan BBM bersubsidi sudah tertuang dalam Peraturan Bupati Halmahera Utara nomor 14 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan pendistribusian dan pengawasan BBM minyak tanah bersubsidi.
” Maksud Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam pendistribusian, pengendalian, dan pengawasan BBM-Minyak Tanah Bersubsidi agar tepat sasaran, efisien dan efektif. ” Kata politisi partai NasDem.

Sementara itu, anggota komisi I, Nursulaiman Hamid menambahkan dalam rapat tersebut DPRD dan Pemda Halmahera Utara, melalui Dinas PTSP bersama Bagian Kesra bersepakat untuk membentuk tim monitoring dalam rangka penertiban pangkalan minyak tanah.
” Langkah ini bertujuan memastikan distribusi minyak tanah bersubsidi berjalan sesuai aturan, adil, dan tepat sasaran.” katanya
Selain itu, politisi partai NasDem ini menegaskan pentingnya kerjasama antara pemerintah daerah, agen, dan pangkalan dalam menjaga kelancaran pasokan.
” Kami juga mengingatkan bahwa setiap agen wajib mendistribusikan minyak tanah hanya kepada pangkalan resmi yang memiliki izin operasional yang sah, untuk menghindari praktik ilegal yang merugikan masyarakat.” ujarnya.
Terkait dengan Penambahan agen baru, menurut Nursulaiman sangat memudahkan bagi masyarakat di pulau pulau dan daerah terjauh seperti Loloda Utara dan Loloda Kepulauan, Kao Barat serta Kao Teluk
Lebih lanjut Nursulaiman yang biasa disapa Nuku berharap dengan komitmen bersama ini, istribusi minyak tanah di Halmahera Utara bisa lebih transparan dan berkeadilan (*)