TOBELO, HR – Sentra Gakkumdu Bawaslu kabupaten Halmahera Utata resmi menetapkan satu orang sebagai tersangka pidana Pemilu. Penetapan tersangka karena terbukti melakukan pencoblosan lebih dari satu kali di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1 dan 2 desa Igobula kecamatan Galela Selatan.
Surat keputusan dengan Nomor : S. Kep/179/2024/Reskrim Tentang Penetapan Tersangka berinisial AB alias Anas (39).
Ahmad Idris, Ketua Bawaslu Halmahera Utara sekaligus Penasehat Gakkumdu ketika di konfirmasi menyatakan sesuai hasil penyidikan dan di putuskan dalam rapat Gakkumdu bahwa terdapat dua alat bukti yang cukup untuk ditetapkan tersangka, ” Dugaan memberikan hak suara lebih dari satu kali,” katanya. Kamis (19/12/2024).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, IPTU Thoha Alhadar, mengatakan, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan lainnya berdasarkan ketentuan perundang – undangan yang berlaku terhadap terlapor dan statusnya sudah tersangka, ” Rencana dalam waktu dekat ini penyidik akan melakukan tahap I untuk penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan,” ucapnya.
Seperti diketahui, pelaku AB alias Anas sebagai tersangka dugaan tindak pidana Pemilihan, yang diduga telah dilakukan dengan cara memberikan suaranya pada waktu pemungutan suara lebih dari satu kali pada satu atau lebih TPS, dimana peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 27 November 2024, bertempat di TPS 01 dan TPS 02 desa Igobula Kecamatan Galela Selatan Kabupaten Halmahera Utara, sebagaimana yang dirumuskan dalam Pasal 178B Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang (man).