LABUHA,HR—-Bupati Halmahera Selatan H. Usman Sidik menyampaikan surat keberatan kepada Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia atas investigasi yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate Provinsi Maluku Utara terhadap PT SALI BAY RESORT, PT NABUCCO SPICE ISLAND RESORT, PT KUSU ISLAND RESORT.
Dalam investigasinya, Kantor Imigrasi menganggap ketiga perusahaan itu tidak memberikan data orang asing yang menginap di ketiga resort itu pada 26 Juni 2023.
Kepada awak media, Staf Khusus Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan, M.Yunus Najar, saat ini Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan menyebut, saat ini Pemda Halsel sedang gencar menggalang investor dan wisatawan asing untuk berinvestasi serta berkunjung ke daerah itu.
“Penggalangan itu dilakukan untuk mendorong peningkatan Pendapatan Negara dan Pendapatan Asli Daerah di sektor pariwisata yang sedang high season,” kata Muhammad Yunus Najar di Kantor Bupati Halmahera Selatan, Senin (21/8/2023)
Kronologis awalnya, Minggu (20/8/2023), para pengelola resort dengan didampingi Dinas Pariwisata di Ruang Kerja Bupati Halmahera Selatan melaporkan soal investigasi yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate di ketiga resort tersebut. Berdasarkan keterangan pengelola resort permintaan data dilakukan dengan cara memaksa terlebih pada waktu pelayanan tamu-tamu seperti jam makan siang yang menyebabkan para tamu merasa terganggu apalagi mengancam akan dipasang police line.
Karena itu, Bupati Usman Sidik meminta seluruh kronologis untuk disampaikan secara tertulis dan ditelaah oleh para Staf Khusus Bupati atas laporan yang disampaikan oleh para pengelola resort melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA).
Kurt Gehric, pengelola resort PT NABUCCO SPICE ISLAND dalam keterangannya menyampaikan bahwa pada saat investigasi dilakukan, pihak resort secara langsung memenuhi permintaan dengan mengeluarkan data–data manifest termasuk paspor tamu yang sedang menginap dan menyampaikan laporan data kunjungan pada bulan-bulan sebelumnya serta menyampaikan pula bahwa pihak pengelola resort telah menyampaikan laporan ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Halmahera Selatan.
Gehric mengaku, pihak pengelola resort tidak tahu kalau ada kewajiban menyampaikan laporan juga ke pihak Kantor Imigrasi Kelas I Ternate. Karenanya ia langsung meminta alamat dan tujuan untuk melapor dalam bentuk email resmi kantor, agar ke depan mereka dapat menyampaikan laporan secara berkala, namun permintaan alamat resmi dan email tidak diberikan oleh Tim Pora dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate.
Berdasarkan laporan kronologis yang disampaikan, maka Bupati H. Usman Sidik secara tegas berkomitmen untuk usut tuntas permasalahan yang terjadi dan berpandangan bahwa pada prinsipnya Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan mendukung segala bentuk upaya penegakan hukum sesuai tugas dan wewenang Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate Provinsi Maluku Utara. Meski demikian, Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan berkeberatan atas proses penanganan permasalahan dugaan tidak memberikan data orang asing, mengganggu kenyamanan wisatawan asing di lokasi resort dan iklim investasi kepariwisataan. Terlebih adanya ancaman akan melakukan police line terhadap ketiga resort dimaksud oleh pihak Imigrasi Kelas I TPI Ternate.
Menurutnya permasalahan data kunjungan orang asing (wisatawan) dalam kegiatan berwisata di Kabupaten Halmahera Selatan dapat diperoleh melalui kerja sama yang baik antara pihak Pengelola Resort, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Halmahera Selatan dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate, tanpa harus mengganggu iklim investasi kepariwisataan dan mengganggu kenyamanan wisatawan asing di lokasi resort.
Lebih lanjut, orang nomor satu Kabupaten Halmahera Selatan tersebut secara resmi menyampaikan surat keberatan atas investigasi yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate Provinsi Maluku Utara kepada Menteri Hukum dan HAM dan ditembuskan kepada ketua DPR RI, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, Direktur Jenderal Imigrasi, Gubernur Maluku Utara, Kapolda Maluku Utara serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Maluku Utara. (red)