TOBELO,HR—– Kasus pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polres Halmahera Utara yang ditangani langsung Polsek Tobelo Selatan. Kasus pencabulan ini dilaporkan sebelumnya oleh korban berinisial YD pada 28 Juli 2021 lalu sesuai dengan laporan polisi nomor : 04/VII/2021/ PMU/Res Halut/SPKT.
Korban sendiri merupakan pelajar dengan alamat tempat tinggal di salah satu desa di kecamatan Tobelo Selatan. Sementara pelaku sendiri berinisial JK alias Jainal (25 tahun) yang merupakan warga desa Todokuiha yang merupakan desa pemekaran dari desa Mawea kecamatan Tobelo Timur.
Dalam keterangan persnya, Kapolsek Tobelo Selatan, Iptu. Karel Siauw, S.Sos menyebutkan bahwa kasus pencabulan yang ditangani pihaknya sudah sampai pada pengenaan KUHPidana pasal 289 tentang pencabulan yang ditangani berdasarkan laporan korban dengan nomor polisi: 04/VII/2021/PMU/Res Halut/SPKT tertanggal 28 Juli 2021.” Kasus pencabulan ini, kami tidak mendiamkan seperti yang di beritakan di media, jadi saya perlu klarifikasi,” ujar Kapolsek Tobelo Selatan, Iptu Karel Siaw, saat memberikan keterangan Pers di Mapolres Halut, Kamis (16/09/2021).
Mantan Kapolsek Loloda Utara ini menjelaskan kronologis kejadian berawal korban YD bersama temannya pulang dari acara pesta di desa Meti kecamatan Tobelo Timur, namun dikarenakan tidak adanya kendaraan korban bersama temannya berjalan dari pelabuhan desa Todokuiha dan sesampainya di samping kantor Camat Tobelo Timur korban merasa lelah dan beristirahat di depan kios, dan temannya lanjut berjalan dan tiba-tiba datang pelaku JK dengan menggunakan motor metic dan menanyakan korban hendak mau kemana. Spontan korban menjawab ingin pulang.
Saat itu pelaku menawarkan untuk mengantar kemudian terlapor langsung membawa korban, namun sesampainya di pertengahan antara desa Yaro dan desa Mawea, terlapor kemudian memberhentikan motor yang dikendarainya dan langsung memegang tangan korban dan menarik korban hingga ke kebun yang jaraknya sekitar 50 meter dari jalan raya. Pelaku kemudian membanting korban ke rumput dan membuka pakaian korban lalu melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
“Untuk kasus ini, berdasarkan dengan alat bukti dan keterangan saksi, kami mengenakan pasal 289 KUHPidana tentang Pencabulan, dengan ancaman 9 tahun penjara,” jelasnya
Diketahui, polisi sempat memburu korban yang kabur hingga 25 hari setelah dilaporkan korban. Berdasarkan dengan pendekatan secara persuasif yang dilakukan Polsek Tobelo Selatan, alhasilnya pelaku kemudian menyerahkan diri yang diantarkan langsung keluarganya dan Pemdes Todokuiha.
Sementara itu, polisi juga berhasil mengumpulkan alat bukti diantaranya sejumlah pakaian dalam dan celana yang dikenakan. Selain itu juga bukti lain berupa hasil ver-visum dan juga keterangan ahli, saksi baik korban dan pelaku.
Dalam memberikan keterangan Pers, Kapolsek Tobelo Tengah, Iptu Karel Siauw, didampingi Wakapolres Halut, Kompol Alwan Aufat, KBO Reskrim Pokres, Ipda Muhammad Kurniawan dan juga dihadiri Kanit Reskrim Polsek Tobelo Selatan, Aiptu Edwin Manipa (man).
Gegara Mabuk, JK Cabuli Anak Dibawah Umur
