MOROTAI,HR–Puluhan Mahasiswa Universitas Pasifik (Unipas) Morotai kembali gelar aksi unjukrasa didepan Kantor Bupati Pulau Morotai. Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Aspirasi Rakyat Morotai (AASM) menggelar aksi itu lantaran apa yang menjadi tuntutan pada aksi sebelumnya soal dampak lingkungan pasca pengambilan pasir oleh salah satu perusahan di Morotai itu belum di tanggapi oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Morotai.
Aksi yang digelar di depan Kantor Bupati Morotai pada Senin (01/08/2022) oleh sejumlah mahasiswa itu dengan spanduk bertuliskan “Bupati Memberi Ijin Pengeruskan Lingkungan”.
Koordinator Aksi, Muh Nattan Noh, dalam orasinya meminta dengan tegas kepada Pemda dan DPRD Morotai agar memberhentikan dan memberi sanksi kepada PT Labrosco. Sebab pengambilan pasir yang dilakukan oleh perusahan tersebut telah berdampak Abrasi pantai.
“Kerusakan lingkungan yang terjadi di sekitar pesisir pantai khusus di wilayah morotai timur desa sambiki dan salah satu daerah wisata Tanjung Pinang merupakan bentuk dari ekploitasi pasir secara ilegal yang dilakukan oleh PT. Labrosco,”tegas Nattan.
Menurut Nattan dalam orasinya, hal ini disebabkan karena kurangnya perhatian Pemda Morotai. Bahkan kata dia, tidak mampu mengontrol perusahaan tersebut. Sehingga dampak realitas adalah keruskan lingkungan pesisir pantai. “Padahal kita tau bersama bahwa morotai merupakan daerah kepulauan kecil. Daerah pesisir yang berada di timur Pasifik dan Pulau Morotai di fokuskan untuk daerah Pariwisata dan Perikanan,”koarnya.
Ia memaparkan, berdasrkan UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, maka perusahan apapun tidak sewena-wena melakukan pengeruskan pesisir pantai khususnya di Morotai.
“Maka dari itu siapa pun termasuk PT. Labrosco tidak boleh secara sewenang-wenang melakukan pengrusakan lingkungan,”paparnya.
Tidak hanya itu, Muh Nattan Noh juga meminta agar Pj. Bupati Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali segera memberikan sangsi tegas dan efek jerah kepada PT. Laborosco.”Karena sudah hampir 2 tahun perusahaan ini melakukan penambangan pasir dan tidak bertanggung jawab,”cetusnya.
Hal senada pun disampaikan oleh Aswan Kharie, dimana dalam orasinya menegaskan penggalian pasir secara ilegal itu terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan, karena meningkatkan abrasi pantai semakin parah.
“Maka sudah saatnya pemerintah daerah harus melakukan kajian dalam menyikapi penggalian pasir, sebab dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan ekosistem di pesisir pantai,”koarnya.
Aswan juga menilai, Pemda dan DPRD Morotai juga terkesan takut terhadap PT Labrosco. Sebab tuntutan dan keluhkan terus di aspirasikan. Namun tidak ada tanggapan sama sekali.
“Pemda dan DPRD takut makanya sudah bertahun tahun pengambilan pasir di Desa Sambiki itu tidak diberhentikan, padahal kondisi pantai dan pohon kelapa warga sudah banyak yang hilang,”ucap tegasnya.
Amatan media ini, sekira pukul 10.43 WIT, Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam AASM itu meminta hearing bersama Pj Bupati Morotai. Namun, Masa aksi hanya diarahkan hearing ke ruang Asisten 1 Setda Pulau Morotai. Lantaran kesal lantaran hearing tersebut tidak bersama Pj. Bupati, masa aksi pun langsung keluar dari ruang Asisten I Setda Morotai.
Untuk diketahui, tuntutan aksi yang disampaikan AASM di depan kantor Bupati itu diantaranya. Mendesak Bupati memberiakan sangsi hukum pada PT. Labrosko. Pemda dan DPRD segera membuat PERDA RT RW. PT. Labrosko segera ganti rugi kepada pemilik lahan. Tangkap oknum perusak lingkungan. Usir PT. Labrosko dari Morotai. Copot Kadis dan Sekretaris DLH. (lud)