TOBELO, HR — Partai Gerindra akan mengajukan gugatan terhadap hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD kabupaten Halmahera Utara ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Langkah ini diambil terkait dengan masalah yang diduga terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 7 dan 8 di daerah pemilihan (dapil) I yang mencakup kecamatan Tobelo dan kecamatan Tobelo Utara.
Pengesahan hasil Pileg dapil I oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Halmahera Utara, menjadi dasar ketidakpuasan Partai Gerindra.
Meskipun hasilnya telah disahkan, Gerindra merasa belum dapat menerima hasil tersebut dan memilih untuk membawa kasus ini ke Mahkamah Konstitusi.
Ketua DPC partai Gerindra kabupaten Halmahera Utara, Sofyan Hi Saleh menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dan meminta pemilihan ulang di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di desa Gamsungi kecamatan Tobelo.
” Jadi kami sudah diminta untuk menyiapkan data di TPS 7 dan 8 desa Gamsungi kecamatan Tobelo,” kata Sofyan Hi Saleh, akhir pekan.
Dia berharap jika gugatan ini bisa diterima oleh Mahkamah Konstitusi maka pihaknya akan menyiapkan segala hal untuk pemenangan partai Gerindra di Dapil I, ” Yang pasti kami sudah diperintahkan, untuk persiapan gugatan di MK karena selisih suara antara partai PAN, PKS dan Gerindra di Dapil I hanya 8 suara,” tandasnya (man).