Gubernur Malut Keluarkan SK Janlis Kitong sebagai Ketua DPRD Halut

  • Whatsapp

TOBELO, HR— Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Khasuba mengeluarkan Surat Keputusan (SK) peresmian pengangkatan Janlis Gehanua Kitong sebagai Ketua DPRD kabupaten Halmahera Utara menggantikan Yulius Dagilaha karena telah di lakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).
Janlis G. Kitong membenarkan perihal SK pengangkatan dirinya sebagai ketua DPRD Halut melalui sambungan teleponnya, Senin (20/09/2021).
“ Puji tuhan, Sudah saya terima SK nya tadi, jadi tinggal ditindak lanjuti saja di DPRD,” terang Janlis Kitong yang biasa di sapa Ais.
Politisi partai Demokrat menyebutkan bahwa SK yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Malur dengan nomor: 388/KPTS/MU/2021 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan antar waktu Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Utara masa bhakti 2019-2024 atas nama Yulius Dagilah, SH dan Janlis G. Kitong, “Nomor SK- 388, SK nya ditanda tangani pak gub tertanggal 17 September 2021 27 Oktober 2020,” terangnya.
Menurutnya, dalam SK itu juga sekaligus meresmikan pemberhentian dengan hormat Yulius Dagilaha sebagai ketua DPRD Halut disertai dengan ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut.
Sementara sekertaris Dewan (Sekwan) Halut, Abdul Azis mengatakan untuk prosesi pelantikan Janlis Kitong terlebih dahulu akan dimusyawarahkan agendanya dalam Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Halut. “Nanti kita akan Bamus dulu, bisa saja minggu ini, tergantung keputusan nanti di Bamus,” jelasnya.
Seperti diketahui, Penunjukan Janlis G Kitong sebagai ketua DPRD Halut ini, setelah DPP Partai Demokrat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pergantian unsur pimpinan ketua DPRD Halut Provinsi Maluku Utara Fraksi Demokrat.
SK DPP Partai Demokrat itu, nomor : 160/SK/DPP. PD/IX/2021 pada poin pertama, mencabut SK DPP Partai Demokrat nomor : 294/SK/DPP. PD/IX/2019 tanggal 09 September 2019 tentang penetapan unsur pimpinan ketua DPRD Halut dari fraksi Partai Demokrat yang menetapkan Yulius Dagilaha sebagai ketua DPRD Halut dan dinyatakan tidak berlaku lagi,  kemudian di poin kedua, mengusulkan pergantian unsur pimpinan ketua DPRD Halut dari fraksi Partai Demokrat yang semula dijabat Yulius Dagilaha digatikan oleh Janlis G Kitong.
Surat keputusan itu berlaku sejak tanggal 03 September 2021 yang di tandatangani oleh ketua umum H Agus Harimurti Yudhoyono dan Sekertaris Jenderal H Teuku Riefky Harsya. (man).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.