Gugat Hasil PSU Ke MK, Dinilai Lompatan Logika Berpikir Tak Konstruktif Dari Aspek Hukum

  • Whatsapp

TOBELO, HR—–Menyikapi rencana pengajuan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Halmahera Utara (Halut) ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Tim Pasangan Calon (Paslon) Joel Wogono dan Said Bajak (JOS) dinilai lompatan logika berpikir yang tidak konstruktif dari aspek hukum.
Hal tersebut diungkapkan praktisi hukum Maluku Utara, Muhammad Konoras, Selasa (04/05/2021).
Menurut Konoras, pada prinsipnya setiap orang yang merasa dirugikan atas tindakan pihak lain seperti pejabat publik/ KPU, atau pejabat tata usaha negara lainnya baik itu kerugian yang bersifat administrasi maupun perdata berhak mengajukan sengketa ke Pengadilan termasuk ke Mahkamah Konstitusi akan tetapi pengajuan sengketa tersebut harus didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, tidak sekedar ajukan saja tanpa ada dasar.” Terkait dengan pengajuan sengketa hasil PSU di Halut ke MK oleh tim Paslon JOS menurut saya adalah sebuah lompatan logika berpikir yang tidak konstruktif dari aspek hukum sebab PSU tidak identik atau tidak sama dengan Pemilu ulang, sehingga untuk mengajukan keberatan sengketa dari hasil PSU sangatlah tidak mengkin untuk diterima,” jelas Konoras.
Apalagi putusan MK, tambah ketua Peradi Maluku Utara ini, telah memerintahkan KPU untuk menggabungkan hasil PSU dengan hasil Pilkada yang tidak dibatalkan, “Jika materi gugatan hanya bersifat pelanggaran pidana/ atau money politik, maka itu bukan kewenangan MK, kemudian pengajuan ke MK itu semdiri telah dibatasi oleh UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pilgub, Pilbup dan PilKota maupun UU No 24 Tahun 2003, tentang Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Ko Ama bilang semestinya jika tim JOS merasa dirugikan maka harus mengajukan ke Pemgadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebab Putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan PSU Halut sudah final dan mengikat atau final dan binding.” Jadi tidak ada celah untuk megajukan gugatan hasil PSU Pilkada Halut ke MK,” pungkasnya.
Seperti di ketahui, KPU Halut telah menetapkan Paslon Frans Manery dan Muchlis Tapi Tapi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Halut terpilih dengan meraih 50.743 suara mengalahkan rivalnya Paslon Joel B Wogono dan Said Bajak (JOS) yang hanya meraih 50. 377 suara, ada 101.120 suara sah, dan 1. 215 suara tidak sah, maka Paslon FM Mantap mengungguli Paslon JOS dengan selisih 366 suara.
KPU menetapkan rekapitulasi hasil Pemungutan Suara pada Pemilihan bupati dan wakil bupati Halut pada 9 Desember 2020, ditambah suara hasil Pleno KPU tentang rekapitulasi Pemungutan Suara Ulang dan Pemungutan Suara Susulan (mn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *