Gugatan Pra Peradilan Oknum Polisi di Morotai Ditolak Hakim

  • Whatsapp
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Pulau Morotai, AKBP A'an Hardiansyah

MOROTAI,HR—Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Pulau Morotai, AKBP A’an Hardiansyah, dinyatakan menang atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh Bripka Richard R. Sumaredi terkait kasus pencabulan dan atau pemerkosaan terhadap Bunga (18) pada Oktober 2021.

“Gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Bripka Ricahard R. Sumaredi diputuskan oleh hakim tunggal Praperadilan Negeri Tobelo dengan menolak gugatan pemohon praperadilan secara seluruhnya, itu putusannya, artinya, Polres Pulau Morotai dalam hal ini penyidik Satreskrim polres Morotai menang dalam tahap gugatan praperadilan,”ungkap A’an ketika dikonfirmasi awak media di Mapolres Pulau Morotai, Selasa (30/11).

Bacaan Lainnya

Penggugat Bripka Richard R. Sumaredi mengajukan gugatan praperadilan karena diduga keberatan terhadap penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polres Pulau Morotai terhadap penggugat (Richard,red).

“Bahwa surat gugatan pemohon telah kami terima dan membaca secara cermat yang pada intinya pemohon mempermasalahkan tentang penetapan tersangka, penyitaan dan penahanan oleh termohon terhadap Pemohon dengan mendalilkan Pasal 1 angka 10, Pasal 77 dan Penjelasan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PPU-XII/2014, tanggal 28 April 2015 sehingga kami kuasa hukum Termohon dengan ini mengajukan jawaban atas gugatan pemohon yang hanya terbatas pada materi yang dapat diajukan ke sidang praperadilan berdasarkan Pasal 1 angka 10, Pasal 77 dan Penjelasan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PPUXII/2014,tanggal 28 April 2015, tentang Penetapan TERSANGKA yang di tetapkan oleh Termohon terhadap Pemohon,”tulis Kapolres dalam Duplik Praperadilan yang dimulai pada tanggal 19 November 2021.

A’an mengaku bahwa Pemohon (Richard) saat ini sedang menjalani sidang kedua dengan perkara Pencabulan dan atau pemerkosaan.

“Yang saksi ini sudah diberikan oleh kepada saudara Richard ini yang saat ini sudah di putuskan oleh sidang dewan kode etik atau sidang kode etik profesi Polri itu di putuskan pemecatan, dan itu saat ini dia menjalani sidang pidana umumnya,”bebernya.

Menurutnya, Anggota kepolisian Negara Republik Indonesia itu mengemban atau terikat oleh Tiga Undang-undang diantaranya, undang-undang Pidana Umum, Kode Etik dan Undang-undang Dispilin.”Apabila ada anggota yang melanggar itu terikat dengan Tiga Undang-undang itu,”katanya.

Soal kebenaran pemecatan terhadap Bripka Richard R. Sumaredi, dirinya mengaku bahwa hal tersebut benar adanya.”Iya dari dua Undang-undang, yaitu undang-undang Dispilin dan Kode etik itu sudah. Undang-undang Disiplin dan Kode etik ini bisa di komulatifkan, mana yang di pakai, tetap itu tidak akan menggugurkan undang-undang Pidana umumnya,”katanya kembali.

Kapolres menambahkan soal waktu pemecatan secara resmi dilakukan, dirinya mengaku belum bisa dipastikan karena yang bersangkutan (tersangka,red) saat ini melakukan upaya banding ke Polda.

“Secara resmi belum karena dia saat ini melakukan upaya banding ke tingkat Polda. Untuk tanggapan banding terhadap Polres sendiri ya itu haknya Polda, dari Polda sana terserah memutuskan, yang penting kami yang ada polres ini telah memutuskan dari hasil sidang kode etik tersebut sudah di dasari dari fakta-fakta hukum dan juga keterangan-keterangn saksi maupun alat bukti yang telah di atur dalam pasal 184 KUHP,”ujarnya.

Sementara untuk Hak-haknya, lanjut A’an, sementara sudah di batasi sambil menunggu putusan.”Hak-hak dia sudah kami batasi sejak November kemarin, misalnya tunjangan kinerja sudah kami batasi, kita tidak ajukan. Sementara untuk gaji sementara di tahan manakala nantinya setelah di putuskan itu lebih baik negara yang berhutang terhadap Richat daripada Richat yang hutang kepada negara itu ngak baik, dan pasti ngak kebayar. Jadi kalau ada hak-haknya Richat kepada negara yang harus dibayar yang pasti kita bayar, tetapi saat ini kita tahan,”tuntasnya.(lud)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *