Gugatan Yulius Dagilaha di PN Jakarta Pusat di Tolak

  • Whatsapp

TOBELO, HR——Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan oleh Yulius Dagilaha (Mantan ketua DPC partai Demokrat Halut) terhadap Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait pemecatan dirinya dari partai.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Jakarta pusat mengabulkan eksepsi pihak Tergugat Tentang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan penggugat dalam perkara ini (Kompetensi Absolut).
” Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo. Bernomor 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.” Bunyi Amar putusan tersebut, Senin (17/05/2021).
Ketua DPC Partai Demokrat Halut Lazarus Simon saat di konfirmasi membenarkan bahwa gugatan dari Yulius Dagilaha di PN Jakarta Pusat telah ditolak, ” Iya benar, Tadi sudah disampaikan tim advokasi DPP Partai Demokrat bahwa gugatan dari Yulius telah di putuskan, oleh PN Jakpus,” kata Lazarus Simon, saat dikofirmasi, Senin (17/05/2021).
Lazarus bilang tidak ada lagi ruang untuk upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) sebab dalam amar putusannya, pengadilan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut,” Jadi dikembalikan ke Mahkamah partai,” ucapnya.
Lazarus mengungkapkan sebelum terjadi Kongres Luar Biasa (KLB), ia pernah menemui Yulius Dagilaha dan mengingatkan agar tidak mengikuti kegiatan tersebut, namun tetap saja ia hadir di KLB, ” Jadi saya datang ke Ternate menemui Pak Yulius dan mengingatkan agar tidak mengikuti, karena beliau itu sudah lama di Demokrat bahkan sampai menjabat ketua DPRD Halut dua periode,” jelasnya.
Diketahui, gugatan Yulius Dagilaha ini bernomor 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt. Pst itu didaftarkan pada 12 Maret 2021. Yulius yang juga Ketua DPRD Halut itu menggugat AHY dan Sekjen PD Teuku Riefky Harsya.
Akhirnya Yulius dipecat dari ketua DPC partai Demokrat Halut dan digantikan oleh Lazarus Simon.
Dalam permohonannya, Yulius meminta AHY membatalkan SK pemecatan dan membayar kerugian sebesar Rp 5 miliar. (mn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *