Hadiri Rapat Koordinasi, Bawaslu Halsel Tegaskan Pentingnya Kerjasama Semua Pihak

  • Whatsapp

TERNATE,HR–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar dalam pembentukan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus, senantiasa berpedoman pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024. sebagaimana pada ketentuan pasal 10 ayat 2 poin b dan d, serta pasal 57 dan 58.

“Kepatuhan terhadap regulasi ini dianggap penting untuk memastikan pelaksanaan pemilihan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan menghindari potensi pelanggaran” Ungkap Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakan (HP2H) Bawaslu Halsel Hans William Kurama saat menghadi Rapat Koordinasi Pembentukan TPS Khusus di Aula KPU Halsel. Sabtu, (27/07) Siang.

Selain itu, Bawaslu mengimbau kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk bekerjasama dalam menyukseskan penyusunan daftar pemilih pada pemilihan kepala daerah tahun 2024 di Kabupaten Halmahera Selatan.

“Untuk itu, diharapkan kepada Dukcapil agar dapat memberikan data pemilih baik yang pindah keluar maupun masuk, serta data kematian setelah pungut hitung pada Pemilu 2024,” ujar Hans.

Lebih lanjut, Hans berharap dukungan dari berbagai pihak, termasuk perusahaan Harita, Wanatiara, dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dalam mendukung proses tahapan pemilihan kepala daerah tahun 2024 di Kabupaten Halmahera Selatan. Dukungan ini diharapkan mulai dari proses pemutakhiran data pemilih hingga proses pungut hitung, dengan menyediakan TPS khusus yang memadai.

Bawaslu menegaskan pentingnya kerjasama dan koordinasi semua pihak untuk menjamin kelancaran dan keadilan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 mendatang.

“Dengan komitmen bersama, kita dapat memastikan bahwa proses demokrasi ini berjalan dengan baik dan menghasilkan pemimpin yang legitimitasnya diakui oleh semua pihak,” tutupnya.(red)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.