Qumar Myrdal, SH Lawyer In House, bertindak untuk dan atas nama PT Anugerah Fasad Sejati /Pengelola Partashop Jambula, pada Sabtu 04 September 2021, mengirimkan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagai berikut :
- Bahwa PT Anugerah Fasad Sejati/Pengelola Pertashop Jambula telah izin baik opersional usaha maupun izin kelayakan dan IMB sesuai dengan peruntukan kawasan.
- Bahwa dalam proses pengurusan izin dan rencana pembangunan pertashop, PT pertamina bersama PT Anugerah Fasad Sejati telah melakukan komunikasi dan sosialisasi dengan unsur pemerintah kelurahan Jambula dan masyarakat disekitar lokasi di RT 08/RW 04.
- Bahwa sosialisasi sudah dilakukan di kelurahan Jambula dan Meeting Room Pertamina Jambula yang diikuti oleh warga sekitar termasuk 8 warga yang mengekuh di kantor DPRD Kota Ternate pada jumat, 3 September 2021.
- Bahwa pernyataan ibu Hajjah Fatma seperti tertulis dalam berita bahwa pihak pengelola Pertashop Jambula tidak pernah melakukan sosialisasi merupakan pernyataan yang menyudutkan karena yang bersangkutan pernah mengikuti rapat untuk sosialisasi baik di Kantor Lurah maupun di Kantor Pertamina Jambula.
- Bahwa Ibu Hajjah Fatma juga telah ditemui kuasa hokum PT Anugerah Fasad Sejati/Pengelola Pertashop Jambula dalam rangka penjelasan keberadaan Pertashop dan sitem keamanan terhadap lingkungan.
- Bahwa lahan seluas 30 dikelilingi pagar dari titik modular ke rumah Hajjah Fatma sekitar 10 meter, bukan beberapa centimeter seperti yang ditulis dalam berita tersebut.
- Bahwa pihak PT Anugerah Fasad Sejati/Pengelola Pertashop Jambula tidak melakukan intimidasi terhadap warga
Demikian HAK JAWAB dan HAK KOREKSI PT Anugerah Fasad Sejati/Pengelola Pertasop Jambula untuk dipenuhi sesuai dengan aturan perundang-undagan yang berlaku. Terima Kasih