Hakim PN Tobelo Tolak Praperadilan SP3 Kasus GMIH

  • Whatsapp

TOBELO,HR—- Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, Hendra Wahyudi menolak gugatan praperadilan atas sah atau tidak sahnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan pemalsuan dokumen aset Gereja Masehi Injili di Halmahera (GMIH) oleh Polres Halmahera Utara.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu dihadiri, kuasa hukum pemohon, Nofebi Eteua, SH. MH dan DR Jarod Wismoyo. Senin (20/06/2022).
KBO Reskrim Polres Halmahera Utara, Ipda Yakob B Panjaitan mengatakan sidang permohonan Praperadilan kasus GMIH yang diajukan oleh pemohon Saberpat S. Duan terhadap Polres Halmahera Utara ditolak oleh PN Tobelo,” Tadi sudah di bacakan putusan oleh hakim tunggal di Pengadilan Negeri Tobelo, dan Permohonan praperadilan kasus GMIH ditolak PN Tobelo,” kata Ipda Yakob B Panjaitan, usai mengikuti sidang di PN Tobelo, Senin (20/06/2022).
Terpisah ketua tim Pemohoon, Nofebi Eteua mengatakan selaku kuasa pemohon menerima dengan baik apa yang menjadi keputusan hakim terkait permohonan pra peradilan kasus GMIH, “Walau menurut kami bahwa dalam pertimbangan hukum oleh hakim praperadilan sedikit “mengiris” rasa keadilan bagi pemohon dalam mencari keadilan di negeri ini.” Katanya.
“Terhadap keputusan praperadilan bersifat final, sehingga tidak ada lagi upaya hukum yang harus dilakukan.” Sambungnya.
Seperti diketahui, kasus dugaan pemalsuan surat aset GMIH, Polres Halmahera Utara telah menetapkan 4 orang tersangka masing-masing, DI (Ketua Sinode GMIH), AP (Mantan ketua Umum Sinode GMIH) ZH dan AT
Kasus dugaan pemalsuan surat tanah GMIH ini, dilaporkan oleh pendeta S. S. Duan MTh berkaitan penyewaan atau dikontrakan aset GMIH berupa tanah kepada pihak ketiga (man).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *