TOBELO, HR— Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, memutus bersalah tiga terdakwa kasus korupsi anggaran proyek tambatan perahu Desa Dagasuli kecamatan Loloda Utara kabupaten Halmahera Utara. Selasa (15/11/2022).
Ketiga terdakwa itu, masing-masing Jainudin Karim, Elmi Thomas Ray-Ray dan Abdul Aziz Fadel terbukti bersalah sesuai Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Dalam putusannya, dipimpin Hakim Ketua Budi Setiawan didampingi Hakim Anggota R. Moh. Yakob Widodo dan Samhadi sementara JPU Kejari Halmahera Utara, Satya Marta Ruhiyat memvonis terdakwa Djainudin Karim selaku pelaksana proyek dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider kurungan 3 bulan.
Djainudin juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 32 juta dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Vonis yang sama juga dijatuhkan pada terdakwa Elmi Thomas Ray-Ray selaku ASN. Namun khusus untuk uang pengganti Elmi hanya dihukum membayar Rp 15 juta subsider 1 bulan penjara.
Sedangkan terdakwa Abdul Aziz Fadel selaku pelaksana proyek dihukum penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 344.977.963 subsider 1 tahun dan 6 bulan penjara (man).
Hakim Putuskan Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Tambatan Perahu Dagasuli






















