TOBELO,HR— Pengadilan Negeri (PN) Tobelo di Kabupaten Halmahera Utara, menolak seluruh permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka kasus pengrusakan fasilitas rumah adat Suku Boeng di Kecamatan Kao Kabupaten Halmahera Utara, Isack Bitjara dkk.
Hal itu disampaikan KBO/ MIN Reskrim Polres Halmahera Utara Ipda. Yakub B Panjaitan usai mengikuti sidang pembacaan putusan di PN Tobelo, Senin (08/08/2022),
” Hakim tunggal praperadilan Mohammad Salim Hafidi, S.H menolak seluruh permohonan praperadilan untuk seluruhnya yang diajukan pemohon Isack Bitjara dkk melalui kuasa hukum Julius Lobiua dkk terhadap Polres Halmahera Utara,” kata Ipda Yakob Panjaitan.
Permohonan Praperadilan ini diajukan kantor Advokat Julius Lobiua SH MH sebagai penasehat hukum Isack Bitjara dkk yang telah ditetapkan tersangka oleh Penyidik Polres Halmahera Utara dengan sangkaan melakukan tindak pidana pasal 363 (2) KUHP.
Seperti diketahui Kasus pengrusakan fasilitas rumah adat Suku Boeng di Kecamatan Kao Kabupaten Halmahera Utara, ditangani pihak Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Halmahera Utara dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka masing-masing berinisial IB, EB dan JL. (man)
Hakim Tolak Seluruh Permohonan Praperadilan Isack Bitjara dkk
