TOBELO, HR—– Pejabat Bupati Halmahera Utara (Halut), Saifuddin Djuba telah menandatangani pengusulan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Halut dari Partai Demokrat dari Yulius Dagilaha ke Janlis G. Kitong.
Dokumen calon pergantian antar waktu anggota DPRD Halut itu, selanjutnya di bawah ke Gubernur Maluku Utara untuk diproses penerbitan Surat Keputusan (SK).
Saifuddin Djuba mengaku dirinya telah menandatangi dokumen proses pengusulan PAW anggota DPRD dari partai Demokrat ke Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Khasuba (AGK), ” Saya sudah tandatangan dokumen PAW anggota DPRD Halut dari Partai Demokrat,” Kata Saifuddin Djuba, Selasa (06/07/2021).
Menurutnya, dokumen calon penganti antar waktu anggota DPRD Halut yang telah ditandatangani itu, kemudian dibawah ke Pemprov Malut, ” Jadi hari ini dokumen PAW sudah di bawah ke Gubernur, untuk di proses selanjutnya sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Diketahui saat ini, Janlis G.
Kitong diusulkan oleh DPP partai Demokrat untuk melakukan Pergantian Antara Waktu (PAW) terhadap Yulius Dagilaha, lantaran terlibat dalam gerakan kudeta Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Atas dasar itu, DPP partai Demokrat memecat Yulius Dagilaha dari keanggotaan partai (man)
Hari Ini Proses Pengusulan PAW Yulius Dagilaha Ke Gubernut Malut
