TOBELO, HR—– Sidang praperadilan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) tahun 2015-2016 senilai Rp 4,8 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) akan digelar pada hari ini, Jumat (25/02/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Tobelo.
Salah satu tim hukum penggugat, M. Rizal Abdul Gafur, mengatakan rencananya sidang praperadilan akan dilangsungkan sekitar pukul 14.00 WIT usai shalat jumat, ” Sidang praperadilan dengan hakim tunggal dan sudah kordinasi dengan dengan pihak PN Tobelo, jadwal sidang usai shalat Jumat,” kata M. Risal Abdul Gafur, di PN Tobelo, Jumat (25/02/2022).
Menurutnya gugatan praperadilan yang diajukan itu, terkait dengan penetapan tersangka kepada kliennya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Halmahera Utara tahun 2015-2016, “Kami meyakini bakal memenangkan gugatan ini.” Tegasnya.
Terpisah, Kajari Halmahera Utara, Agus Wirawan Eko Saputro membenarkan adanya sidang praperadilan dari dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Halmahera Utara di PN Tobelo “Ada dua tersangka yang ajukan gugatan praperadilan, sedangkan tersangka GM mantan bendahara Panwaslu tidak,” katanya.
Seperti diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) senilai Rp 4,8 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2015-2016,
Hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, kerugian negara senilai Rp 1,3 miliar (man)