TOBELO, HR — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Halmahera Utara, Polda Maluku Utara kembali memberikan sanksi tilang kepada ratusan pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di kabupaten Halmahera Utara.
” Jumlah pengendara yang terkena tilang di hari ke lima Operasi Patuh Kie Raha 2023 sebanyak 132 pengendara baik roda 2 maupun roda 4,” kata Kasat Lantas Polres Halmahera Utara Iptu Ibrahim Mappe, Sabtu (15/07/2023).
Bahkan, Kata mantan Kapolsek KP3 Pelabuhan Ternate ini dari 132 pengendara. Mayoritas pelanggar masih didominasi oleh pengendara sepeda motor. Yang mana pelanggaran mereka karena tidak menggunakan helm baik pengendara maupun yang bonceng. ” Sanksi tilang ini untuk memberikan efek jera kepada para pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan yang tujuan utamanya untuk meningkatkan kesadaran, kepatuhan dan disiplin dalam berlalu lintas.” Jelasnya.
“Dalam pelaksanaan operasi, kami lebih menekankan kepada kegiatan edukasi agar pengendara selalu sadar, patuh dan disiplin saat mengendarai kendaraanya dengan tujuan utamanya meminimalkan potensi terjadinya kecelakaan sehingga angka kasus kecelakaan bisa ditekan sekecil mungkin,” tambahnya.
Ketua PBVI Kota Ternate ini mengatakan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) khususnya di wilayah hukum Polres Halmahera Utara yakni dengan cara preemtif lainnya seperti pemasangan gambar tempel, penyebaran brosur dan spanduk berisi imbauan aman dalam berlalu lintas (man).























