Hendra Karianga Sebut Kristian Wuisan Hanya Korban dari AGK dalam Perkara Dugaan Suap Eks Gubernur Malut

  • Whatsapp

TOBELO, HR — Kuasa Hukum Terpidana Kristian Wuisan, Dr Hendra Karianga menyebutkan kliennya merupakan korban dari suatu birokrasi pemerintahan yang Korupsi.

Kristian terseret dalam perkara dugaan suap bekas Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK). Bahkan telah di vonis penjara 2 tahun 5 bulan.

” Jadi Kristian ini bukan pelaku suap, bukan juga pelaku gratifikasi, Kristian adalah korban dari birokrasi pemerintahan yang korup,  Kan pelakunya mantan Gubernur Malut AGK,” kata Hendra Karianga, Sabtu (25/05/2024).

Hendra menjelaskan dalam konteks tindak pidana suap, jika uang diserahkan itu harus ada kesepakatan tetapi yang terjadi pada kliennya itu, diminta untuk membatu membangun masjid, Gereja, untuk biaya orang sakit, orang duka, orang dalam kesusahan, uang kuliah mahasiswa Malut di Jakarta dan lain -lain, ” Nah kalau orang membantu dalam bantuan sosial seperti itu, tidak bisa dikatakan sebagai tindak pidana suap,” ujarnya.

Hendra juga bilang jika melihat dari tuntutan jaksa dan putusan pengadilan itu neraca timbang tidak merata alias berat sebelah, karena ada terdakwa yang di tuntut ringan ada juga yang di hukum ringan padahal pasal yang dituduhkan sama.

Kemudian tambah Hendra banyak pelaku yang turut memberi uang kepada bekas Gubernur Abdul Gani Kasuba tidak pernah ditindak sebagai tersangka sebagaimana kliennya, ” Banyak kontraktor di Maluku Utara yang juga turut memberi uang, tetapi kemudian tidak diproses hukum. Kalau begini modelnya kita tidak bisa memberantas korupsi di Indonesia dan tidak selesai,” ujarnya

Hendra juga mengatakan kliennya sebagai kontraktor merupakan mitra pemerintah yang telah menginvestasikan modal besar puluhan bahkan ratusan milyar jika kliennya tidak meladeni permintaan seorang eks Gubernur Maluku Utara AGK, akan berdampak luas pada jasa usaha selanjutnya seperti dipersulit pencairan, tender berikut mendapat kesulitan besar, tidak akan dimenangkan pada proses tender berikutnya,” Nah kasus ini harus di bedah dengan baik dan adil yang korbankan orang yang tidak bersalah,”ucapnya.

Oleh Sebab itu, Hendra menegaskan Kasus ini akan diajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) karena dianggap putusan hakim tidak benar, ” Kalau tindak pidana suap itu, jika kontraktor memberikan uang kepada pejabat untuk mempengaruhi kemenangan tender dan seterusnya, inikan pejabat yang minta, nah kalau pejabat yang minta itu bukan suap, tetapi gratifikasi, kalu gratifikasi berarti pejabat yang minta yang dihukum, kan hukumnya begitu,” jelasnya.

Lebih lanjut Hendra mengatakan kalau mau memberantas KKN bersihkan birokrasi yang korup, jangan pengusaha yang tidak salah disalahkan dan jika mau disalahkan ada puluhan pengusaha lain yang telah memberikan uang ke AGK, ” Jadi kalau mau disalahkan, ya salahkan semua jangan pilih-pilih, ada 38 lebih kontraktor yang memberikan uang kepada AGK, kok hanya Kristian yang menjadi sasaran tembak,” tutupnya Seperti diketahui vonis bersalah terhadap terdakwa Kristian Wuisan dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur yang menjerat Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani (AGK).

Sidang putusan perkara nomor 3/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut dipimpin langsung oleh Hakim ketua Rommel Franciskus Tumpubolon 4 anggota lainnya serta dihadiri JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Penasehat Hukum terdakwa, Hendra Kairanga dkk, pada Kamis (16/5/2024).

Menyatakan Kristian Wuisan alias Kian telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan Pertama;

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kristian Wuisan alias Kian dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 5 (lima) bulan dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidiair pidana kurungan pengganti selama 2 (dua) bulan,” kata hakim dalam persidangan.

Menetapkan lamanya penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;

Menetapkan biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) dibebankan kepada Terdakwa (man).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.