TERNATE,HR – Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar yang mengabulkan permohonan banding Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, dinilai ada kejanggalan dari Kuasa Hukum mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PURR) Kota Ternate, Risval Tri Budiyanto, Hendra Kasim.
Menurut Hendra, berdasarkan aplikasi eCourt, putusan banding PTTUN atas kasus kliennya tertanggal 25 April 2022, namun petikan putusannya baru diupload ke eCourt tertanggal 27 April 2022.
“Salinan putusan sampai Sabtu 30 April 2022, pukul 16.50 WIT belum juga diupload ke eCourt,” jelas Hendra, Sabtu (30/4/2022).
Dikatakannya, itu berarti salinan putusan belum bisa diakses para pihak, karena secara resmi para pihak hanya dapat mengantongi putusan banding PTTUN Makassar melalui ecourt.
“Salinan putusan banding tersebut telah beredar melalui aplikasi WA (WhatsApp). Kami punya bukti soal ini. Kami mempertanyakan putusan tersebut didapatkan dari mana? Kami menduga ada yang janggal dalam proses banding. Baik dugaan pelanggaran hukum maupun etik,” ucap dia.
Meski begitu, pihaknya akan melakukan upaya hukum dengan melakukan pengaduan proses tersebut ke Komisi Yudisial maupun Bawas Mahkamah Agung.
“Panitera dan Hakim PT TUN Makassar akan kami adukan ke Komisi Yudisial dan Bawas Mahkamah Agung,” tutupnya.(nty)