TOBELO,HR—Kuasa hukum pihak termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Utara (Halut) sangat yakin bahwa dalil dan jawaban yang di ajukannya mampu untuk membantah dan patahkan dalil yang disampaikan oleh pihak pemohon.
Kuasa Hukum KPU Halut Hendra Kasim SH. MH. menuturkan bahwa dalam sidang lanjutan
Perkara nomor 57/PHP.BUP-XIX/2021 MKRI dengan agenda pemeriksaan Saksi dan Ahli dari Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait telah selesai dan dilanjutkan dengan musyawarah hakim, “Kami sangat yakin bahwa dalil dan jawaban yang sudah kami ajukan maupun keterangan saksi mampu untuk membantah dan patahkan dalil yang disampaikan oleh pihak pemohon,”ujar Hendra Kasim, SH, MH, Rabu (03/03/2021).
Keyakinan ini menurut Hendra, karena pihaknya dalam bantahan yang disampaikan di persidangan dilengkapi dengan bukti-bukti, baik bukti surat dan juga saksi fakta yang di ajukan dihadapan majelis hakim, dan di tambah lagi dengan pemberi keterangan dari komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. “Jadi sekali lagi kami sangat yakin dan optimis dengan semua jawaban yang kami sampaikan sebagai tim kuasa hukum termohon cukup mampu membantah dan menjawab segala tudingan dalil dari pihak pemohon paslon 02, Joel Wogono dan Said Bajak,” tegas Hendra.
Seperti diketahui, berdasarkan keputusan KPU Halmahera Utara nomor : 358/PL.06.2-Kpt/8203/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara tahun 2020, perolehan suara masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati Halmahera Utara, pasangan nomor urut 01, Frans Manery dan Muchlis Tapi Tapi memperoleh 50.697 suara sedangkan paslon nomor urut 02, Joel Wogono dan Said Bajak 50.078 suara total 100.775 suara. (mn)