HMI Desak Polda Percepat Proses Kasus Dugaan Korupsi DD di Pulau Taliabu

  • Whatsapp
Ketua Umum Bakdo Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Provinsi Maluku-Maluku Utara, Alhervan Barmawi

TALIABU,HR-Ketua Umum Bakdo Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Provinsi Maluku-Maluku Utara, Alhervan Barmawi, mendesak Polda Maluku Utara segera menuntaskan kasus dugaan korupsi pemotongan Dana Desa (DD) yang tersebar di 71 Desa 8 Kecamatan di Kabupaten Pulau Taliabu pada Tahun 2017.

“Kasus dugaan pemotongan DD sudah lama ditangani oleh pihak Polda Maluku Utara. Dan sampai hari ini, belum ada titik terang dari Polda Malut,”ujar Ketua Badko HMi Maluku-Maluku Utara kepada halmaheraraya.id, Kamis (13/04/2023).

Menurutnya, kasus tersebut diduga melibatkan sejumlah pejabat di Kabupaten Pulau Taliabu telah dilakukan gelar perkara dan terduga telah ditetapkan sebagai tersangka. Itu artinya, proses penanganan kasus harus dipercepat dan Polda harus  segera melakukan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara agar diproses secara hukum acara yang berlaku,

“Setelah dilimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan, tersangka tidak lagi menjadi tahanan kepolisian tapi telah bersatus tahanan kejaksaan untuk kepentingan hukum dalam proses peradilan,”kata Alhervan.

Dia menambahkan, seharusnya terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan DD, Bupati Aliong Mus, sudah menonaktifkan ATK sebagai pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Bupati Aliong Mus harus segera menonaktifkan ATK dari jabatannya, supaya kasus tersebut tidak menjadi contoh buruk dalam pengelolahan birokrasi karena bersangkutan saat ini menjabat di salah satu OPD di lingkup Pemda Pulau Taliabu,”tegasnya.

Sebelumnya diketahui, hasil perhitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terdapat kerugian negara akibat pemotongan DD sebesar Rp1 milyar lebih.

Dana tersebut, ditransfer ke rekening CV Syafaat Perdana melalui BRI Unit Bobong pada Sabtu 8 Juli 2017. CV Syafaat Perdana juga diketahui milik ATK.(imt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *