TOBELO, HR — Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Tobelo kabupaten Halmahera Utara melaksanakan kegiatan sosialisasi penerapan paspor elektronik bertempat di Hotel Grand Land Tobelo, Selasa (12/12/2023).
Kegiatan sosialisasi ini, dibuka oleh Rustam Husain Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian mewakili kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo , Moch. Andri Budiman, dan diikuti oleh pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara, perwakilan Kementrian Agama kabupaten Halmahera Utara, para camat, kepala desa serta perwakilan agen haji dan umroh.
Rustam Husain, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian menyampaikan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memperluas perjalanan paspor elektronik (e-paspor) untuk menjawab kebutuhan masyarakat di penjuru negeri, ” Melalui keputusan Ditjen Imigrasi nomor : IMI 0235.GR.01.01 tahun 2023, Ditjen Imigrasi menambahkan 50 kantor Imigrasi di berbagai Provinsi dalam daftar Unit Pelayanan Teknis Keimigrasian yang memberikan pelayanan paspor elektronik. Saat ini terdapat 102 kantor Imigrasi yang melayani permohonan paspor elektronik, salah satunya Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Tobelo,” jelasnya.
Rustam juga menjelaskan pada prinsipnya paspor biasa dan paspor elektronik memiliki fungsi yang sama yaitu sebagai bukti identitas diri yang berlaku internasional dan dapat digunakan untuk melakukan perjalanan.
” Nah, paspor elektronik ini memuat data yang lengkap seperti data biometrik wajah dan sidik jari pemegangnya, data ini tersimpan dalam chip dan bisa dipindai, sedangkan paspor biasa hanya memuat data diri dan foto pemegang paspor,” ujarnya.
Menurutnya dengan kebijakan perluasan pelayanan e-paspor ini, Imigrasi hadir untuk mengurai kendala yang dialami masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paspor elektronik, ” Jadi masyarakat yang lokasinya secara geografis jauh dari kantor Imigrasi penyedia e-paspor sebelumnya perlu upaya ekstra untuk mendapatkan kuota pelayanan e-paspor,” tandasnya.
Dalam paparan yang disampaikan oleh Nanda Ambeng, Kepala Sub Seksi Dokumen Perjalanan, Kantor Imigrasi Tobelo sebagai narasumber, menjelaskan mengenai apa itu paspor, jenis-jenis paspor, persyaratan pembuatan paspor, Aplikasi M-Paspor dan tatacara menggunakan aplikasi tersebut,
“Beberapa keunggulan menggunakan aplikasi M-Paspor diantaranya dapat melakukan pendaftaran kapan aja dan dimana saja, mengunggah berkas secara mandiri, bisa memilih jenis paspor dan kantor imigrasi yang diinginkan, serta dapat memilih jadwal pengambilan biometrik sesuai dengan yang diinginkan.” ujar Nanda.
Peserta yang hadir tampak antusias dan mengajukan beragam pertanyaan mengenai e-paspor maupun persyaratan untuk pengajuan permohonan paspor yang dipandu oleh Egi Hadi Sutejo, Kepala Sub Seksi Informasi sebagai Moderator (man).