PULAU MOROTAI,HR – Pj Bupati Morotai Muhammad Umar Ali mengingatkan kepada seluruh kepala puskesmas beserta staf agar merelaksasi surat edaran Kemenkes RI Nomor 652 tahun 2022 tentang batas perizinan berusaha dan akreditasi puskesmas sebagai syarat bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Hal itu ditegaskan Pj Bupati Morotai saat menyampaikan sambutan di acara Workshop Pemahaman Standar dan Instrumen Akreditasi Puskesmas Kabupaten Pulau Morotai di Hotel Perdana, Rabu (10/5/2023).
“Sampai dengan saat ini tidak ada relaksasi dari Kepala Puskesmas dan Staf soal surat edaran Kemenkes RI Nomor 652 Tahun 2022 Tentang batas perizinan berusaha dan akreditasi puskesmas sebagai syarat bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Artinya, jika puskesmas tidak terakreditasi tahun ini, maka dipastikan akhir tahun ini tidak bisa diajak untuk memperpanjang kerja sama dengan BPJS Kesehatan,” ungkapnya.
Ia mengatakan jika hal ini terjadi, maka yang dirugikan adalah masyarakat sebagai pengguna layanan, karena tidak bisa mengakses layanan kesehatan dan mendapatkan haknya sebagai peserta JKN di Puskesmas.
“Walaupun Pemkab Morotai lima kali berturut turut meraih predikat dan penghargaan UHC dalam program JKN KIS, tetapi itu akan menjadi sia sia jika puskesmas tidak terakreditasi,” terang Pj Bupati Morotai.
Bukan hanya itu, kata Pj Bupati Morotai, puskesmas juga tidak bisa mendapatkan dana kapitasi dan non kapitasi JKN yang merupakan salah satu sumber anggaran utama dalam pelaksanaan upaya kuratif di puskesmas.
“Untuk itu, saya berharap kepada seluruh kepala puskesmas dan staf agar menseriusi kegiatan workshop soal standar akreditasi sehingga kegiatannya dapat terlaksana dengan baik dan tujuan akreditasinya tercapai sehingga kerja sama dengan BPJS Kesehatan terus berlanjut,” harap Pj Bupati Morotai. (red/adv)