TOBELO, HR — Dana Bagi Hasil
(DBH) Pajak Triwulan I Tahun 2023, Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten Halmahera Utara hingga saat belum disalurkan lantaran Pemda Kabupaten Halmahera Utara terlambat memenuhi dokumen persyaratan salur, yaitu Berita Acara Rekonsiliasi Penerimaan Pajak Pusat antara Pemerintah Daerah, KPPN, dan Kantor Pelayanan Pajak setempat.
“Mengingat adanya keterlambatan tersebut, sampai saat ini belum terbit rekomendasi penyaluran dari Direktur Dana Transfer Umum-DJPK sehingga sesuai ketentuan, penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Triwulan I sebesar 20% belum dapat dilaksanakan.” Ungkap Kepala KPPN Tobelo, Toni melalui keterangan resmi, Sabtu (03/05/2023).
Berkenaan dengan permasalahan tersebut, pihaknya menyampaikan informasi sebagai berikut:
1. Berdasarkan data KPPN Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara mendapatkan pagu alokasi DBH Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 51.786.213.000,- yang terdiri dari DBH Pajak sebesar Rp 18.528.312.000,- dan DBH Sumber Daya Alam sebesar Rp 33.257.901.000,-. Penyaluran DBH Pajak PPh kepada pemda dilaksanakan secara triwulanan dengan ketentuan:
a. Triwulan I sebesar 20% dari pagu alokasi pada akhir bulan Maret (sudah jatuh tempo namun belum salur karena Pemda Kabupaten Halmahera Utara terlambat menyampaikan persyaratan);
b. Triwulan II sebesar 20% dari pagu alokasi pada akhir bulan Juni (belum jatuh tempo, saat klarifikasi ini dibuat yaitu tanggal 2 Juni 2023);
c. Triwulan III sebesar 20% dari pagu alokasi paling lambat akhir bulan September (belum jatuh tempo dan dapat disalurkan jika Pemda telah menyelesaikan BAR Penyetoran Pajak Pusat Semester I Tahun 2023 yaitu paling lambat hari kerja terakhir bulan Agustus 2023); dan
d. Triwulan IV (paling lambat akhir bulan Desember) sebesar selisih antara pagu alokasi dengan jumlah dana yang telah disalurkan seluruhnya secara kumulatif (triwulan I, triwulan II, dan triwulan III). Keterangan: belum jatuh tempo.
2. Berdasarkan Pasal 46A ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 211/PMK.07/2022, penyaluran DBH oleh KPPN kepada Pemda hanya dapat dilaksanakan jika rekomendasi penyaluran telah diterbitkan oleh KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum (Direktur Dana Transfer Umum-Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan/DJPK).
3. Khusus untuk rekomendasi penyaluran DBH Pajak (PPh dan PBB), sesuai Pasal 20 ayat (6) PMK Nomor 139/PMK.07/2019 jo. PMK Nomor 211/PMK.07/2022 di atas, dapat diterbitkan setelah DJPK menerima laporan kinerja Pemerintah Daerah dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara.
4. Laporan kinerja Pemerintah Daerah dimaksud berupa Berita Acara Rekonsiliasi antara Pemerintah Daerah, KPPN, dan Kantor Pelayanan Pajak setempat atas penyetoran pajak pusat ke Rekening Kas Umum Negara yang telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara.
5. Sesuai dengan surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-25/PK/2023 hal Pemberitahuan Syarat Salur Dana Bagi Hasil Triwulan I Tahun Anggaran 2023 yang telah disampaikan kepada seluruh Gubernur/Bupati/Walikota, syarat salur berupa Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Penyetoran Pajak Pusat Semester II Tahun 2022 disampaikan oleh Pemda kepada DJPK paling lambat pada hari kerja terakhir bulan Februari 2023 (tanggal 28 Februari 2023).
6. Berdasarkan bukti dukung yang diterima KPPN Tobelo, proses Rekonsiliasi Pajak Pusat Semester II Tahun 2022 dimaksud baru dapat diselesaikan oleh Pemda Kabupaten Halmahera Utara pada bulan April 2023 (sesuai Dokumen Berita Acara Rekonsiliasi Tanggal 28 April 2023 yang ditandatangani oleh Kepala KPPN Tobelo, Kepala KPP Pratama Tobelo, dan Kepala BPKAD Kabupaten Halmahera Utara). Akibatnya, rekomendasi penyaluran DBH Pajak (PPh dan PBB) Triwulan I Tahun 2023 untuk Kabupaten Halmahera Utara sampai dengan saat ini belum diterbitkan oleh DJPK.
7. Berdasarkan penjelasan pada poin-poin di atas, maka pemberitaan yang menyatakan tiga triwulan DBH belum dibayarkan ke Pemda Kab. Halmahera Utara adalah tidak tepat. Terlebih lagi, penyaluran Triwulan II dan Triwulan III memang belum jatuh tempo.
8. Sebagai informasi tambahan, sampai dengan tanggal 2 Juni 2023, DBH Sumber Daya Alam Tahun 2023 telah disalurkan sebesar Rp 13.826.236.500,- (41,57% dari pagu Rp 33.257.901.000) oleh KPPN Tobelo kepada Pemda Kabupaten Halmahera Utara (berdasarkan rekomendasi penyaluran dari DJPK).
9. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tobelo merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bendahara Umum Negara (BUN) Penyaluran Dana Transfer Umum di wilayah kerjanya. Wilayah kerja KPPN Tobelo meliputi 3 Pemerintah Daerah, yaitu Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten, Halmahera Timur dan Kabupaten Pulau Morotai.
10. KPPN Tobelo berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh stakeholders, termasuk Pemda Kab. Halmahera Utara, terutama dalam penyaluran DBH (secara cepat, pada kesempatan pertama, berdasarkan rekomendasi DJPK). Kami tegaskan bahwa tidak ada dana DBH untuk Pemda Kabupaten Halmahera Utara maupun Pemda lainnya yang mengendap di KPPN Tobelo.
11. Dalam rangka kelancaran penyaluran seluruh dana Transfer ke Daerah (TKD), KPPN Tobelo telah menjalin kemitraan yang harmonis dengan jajaran Pemerintah Daerah melalui berbagai kegiatan. Diantaranya adalah Rapat Koordinasi penyaluran dana TKD secara rutin setiap triwulanan dengan Pemda, Press Release Kinerja APBN setiap bulan dan komunikasi secara intensif melalui WhatsApp Group ”Forum Komunikasi TKD Lingkup KPPN Tobelo”.
12. Dalam rangka peningkatan koordinasi dan kinerja fiskal pusat dan daerah, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku Utara yang membawahi KPPN Ternate dan KPPN Tobelo siap memberikan asistensi kepada Pemda lingkup Maluku Utara atas berbagai permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah.
Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah kabupaten Halmahera Utara, Mahmud Lasidji mengungkapkan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak kabupaten Halmahera Utara untuk triwulan I tahun 2023 Pemda kabupaten Halmahera Utara belum disalurkan oleh Pemerintah pusat, padahal pihaknya sudah melakukan rekonsiliasi sebagai syarat penyaluran, ” Jadi untuk DBH pajak triwulan I tahun 2023 Pemda kabupaten Halmahera Utara sekitar Rp 10 milyar, kami sudah lakukan rekonsiliasi” katanya (man).