Ini Alasan Kuota Minyak Tanah di Halmahera Utara Berkurang

  • Whatsapp

TOBELO, HR — Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis minyak tanah di Kabupaten Halmahera Utara (Halut), mengalami penurunan kuota dari PT. Pertamina, hal ini mengakibatkan kelangkaan BBMT.

Kuota BBMT sebelumnya 820 sampai 830 kilo liter, pengurangan ini sejak bulan Februari 2024 sampai sekarang ini, kuota BBMT di bulan September 2024 tersisa 815 kilo liter.

“Jadi pengurangan kuota BBMT ini sejak awal tahun 2024 sampai di pertengahan tahun 2024, faktor terjadinya pengurangan BBMT ini karena hari libur, sehingga pihak PT. Pertamina mengurangi kuota BBMT,”jelas Kabag Kesra dan Ekonomi Rahman Saha, Rabu (18/9/2024).

Pada saat pengurangan kuota BBMT ini lanjutnya, pihaknya berharap di bulan Agustus sampai September 2024 sudah berjalan normal, namun faktanya masih ada pengurangan.

“Semoga kuota BBMT ini bisa kembali normal seperti sebelumnya, agar tidak terjadi kelangkaan di setiap pangkalan yang ada saat ini, untuk pangkalan di Halut berkisar 900 pangkalan BBMT,”ujarnya.

Disebutkannya, merujuk pada surat edaran Bupati Halmahera Utara Nomor :541/805 maka pihaknya mempertegas kembali kepada pengelolah pangkalan di wilayah Kabupaten Halmahera Utara untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut.

Pertama dilarang menjual BBMT bersubsidi melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah Halmahera Utara sesuai SK Bupati Halmahera Utara nomor 500/163/HU 2022, tentang perubahan keputusan Bupati Halmahera Utara nomor 500/128 HU 2021 tentang harga eceran tertinggi Bahan Bakar Minyak Tanah untuk kebutuhan rumah tangga dalam di daerah Kabupaten Halut. Kedua BBMT bersubsidi tidak dibenarkan secara sepihak memindahkan, mengalihkan pangkalan ke pihak lain serta ke lokasi/desa tertentu. Ketiga pengelolah pangkalan tidak dibenarkan menjual BBMT bersubsidi ke tempat usaha/kios dengan maksud pemilik usaha/kios nantinya menjual kembali BBMT bersubsidi tersebut kepada masyarakat dengan harga melebihi HET yang ditetapkan

Keempat, apabila pengelolah pangkatan dengan sengaja menjual BBMT bersubsidi kepada masyarakat tidak sesuai mekanisme yang diatur Pemerintah Daerah maka akan secara tegas menghentikan penyaluran BBMT ke pangkalan.

“Untuk harga BBMT di pangkalan sebesar Rp. 4.600, jika ada yang menjual di atas harga tersebut bisa dilaporkan ke Kesra Halmahera Utara agar ditindak,” tandasnya (man).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.