LABUHA HR— Pemerintah kabupaten Halmahera Selatan mengeluarkan surat edaran, dengan nomor 450.1/2093/202 tentang panduan pelaksanaan ibadah Shalat Idul Adha 1142 Hijriah dan penyelenggaraan pemotongan hewan qurban tertanggal 14 juli 2021.
Dalam edaran tersebut Pemerintah Kabupaten Halsel tidak melarang Shalat berjamaan di masjid – masjid mahupun di lapangan, hanya saja harus mengutamakan protokol kesehatan.
Dengan menerapkan 5 M, makai masker, mencuci tangan pakai sabun di air yang mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta, membatasi mobilisasi dan interaksi.
Khutbah Shalat Idul Adha juga dibatasi dengan tidak lebih dari 15 menit, serta pelaksanaan Shalat maksimal dan minimal menggunakan ayat pendek. Sementara panitia pemotongan hewan qurban dilaksanakan pada tanggal 10, 11, 12, 13 julhijah 1442 Hijriah, pembangian hewan qurban langsung diserahkan panitia qurban ke rumah – rumah penerima. Setelah pemotongan hewan qurban agar dapat melaporkan jumlah hewan qurban di wilayah kerja masing – masing, baik tingkat desa hingga kecamatan paling lambat 25 juli 2021.
“Para camat dan kepala kantor urusan agama setempat, agar melakukan rapat internal antara muspika dan satgas Covid setempat, dan menginstruksikan kepada kepala Desa, seluruh perangkat desa, pengurus mesjid agar mematuhi Prokes, mengingat lonjakan pandemik covid di Halsel semakin meningkat,” tegas Bupati Halsel Usman Sidik. (echa)