Ini Penjelasan Kuasa Pemohon Pada Sidang Perbaikan Perkara UU Pilkada

  • Whatsapp

TOBELO, HR—- Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (21/03/2022) menggelar sidang dengan agenda perbaikan permohonan uji materi pasal 201 Ayat (7) Undang Undang nomor 10 tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Kuasa pemohon Ramli Antula didampingi Erasmus Kulape yang hadir dalam sidang dengan Perkara Konstitusi Nomor: 18/PUU/PAN.MK/ARPK/02/2022 tertanggal 8 Februari 2022. menyebutkan bahwa penambahan jumlah pemohon tersebut dilakukan untuk memperkuat legal standing permohonan perkara ini.” Sesuai dengan nasehat dari majelis hakim pada sidang sebelumnya, pemohon telah memperbaiki beberapa poin permohonan,” kata Ramli Antula, Selasa (21/03/2022).
Menurut Ramli, dalam perbaikan, pemohon telah menambahkan dalam kewenangan mahkamah konstitusi yaitu pasal 29 ayat 1 Undang-Undang nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang nomor 7 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang Undang nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, ” kemudian soal perbaikan dalam legal stading yang dinasehatkan majelis hakim seluruhnya terkait dengan soal masa jabatan 5 tahun,” ujarnya.
Ramli bilang bahwa masa jabatan 5 tahun sejak dilantik, berakhirnya di tanggal 9 Juli 2026 karena kalau berakhir di tahun 2025 maka hanya 48 bulan itu artinya hanya 4 tahun, ”  Untuk legal standing nasehat dari Prof Arif masa jabatan berakhir sampai 2025, pemohon tetap pada tanggal 9 Juli 2026, soal legal standing dalam permohonan pemohon sebelumya soaL ekspired pemohon telah menghilangkan sesuai petunjuk dari Prof Aswanto ” katanya.
Selanjutnya dalam ketentuan peralihan, pemohon menambahkan dalil bahwa dalam Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan terkait dengan ketentuan peralihan dalam butir 127 lampiran Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 disebutkan bahwa ketentuan peralihan memuat penyesuaian tindakan hukum atau hubungan hukum yang sudah ada berdasarkan peraturan perundang-undang yang lama terhadap yang baru yang bertujuan salah satunya memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak perubahan ketentuan perubahan Perundang-undangan, ” Nah menurut pemohon meskipun ketentuan pasal 201 ayat 7 terdapat pada ketentuan peralihan maka patut memberikan perlindungan hukum kepada pihak yang terkena dampak perubahan ketentuan perubahan Perundang-undangan,” jelasnya.
Dalam persidangan tersebut Ketua hakim MK Prof Anwar Usman, didampingi Prof Aswanto dan Prof Saldi Isra mengatakan hasil dari sidang perbaikan permohonan akan disampaikan kepada rapat permusyawaratan hakim (RPH).
“Hasil RPH nanti panitera akan menyampaikan kepada pemohon. Apakah perkara ini dilanjutkan atau diputus atau bagaimana, nanti pemohon tinggal menunggu pemberitahuan atau undangan dari panitera untuk kelanjutan perkara ini” ujar Anwar.

Sebelumnya diberitakan
Bupati Halmahera Utara Frans Manery dan Wakil Bupati Halmahera Utara Muchlis Tapi-Tapi mengajukan judicial review terhadap ketentuan pembatasan masa jabatan gubernur, bupati, dan wali kota hasil pemilihan tahun 2020 hanya sampai 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan Judicial Review Pasal 201 Ayat (7) UU nomor 10 tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang diajukan oleh Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara tidak ada satu dalil pun yang menyatakan keberatan soal Pilkada serentak (man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *