TOBELO, HR — Sekertaris Daerah kabupaten Halmahera Utara, Erasmus Papilaya menjelaskan mekanisme penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) pajak PKB, BBN-KB, PBB-KB dan pajak air permukaan untuk kabupaten/kota dalam provinsi Maluku Utara.
” Dari hasil rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, bahwa mekanisme penyaluran DBH pajak kabupaten/ kota disetor langsung ke kabupaten, dan untuk kabupaten Halmahera Utara di bulan September 2023. ” Jelas Sekda Erasmus Papilaya, Selasa (08/08/2023).
Mantan Kadis Pariwisata Halmahera Utara ini menjelaskan dari penghasilan DBH pajak 100 persen itu dibagi untuk provinsi 30 persen dan kabupaten 70 persen langsung masuk di Kas Daerah, ” Jadi nanti kita tempatkan petugas di kantor Samsat,” katanya.
Lebih lanjut Sekda menjelaskan tahap awal Rp 25 milyar untuk dibagikan ke 10 kabupaten kota di Maluku Utara, namun itu dibagikan secara proposional tidak sama, ” Jadi kabupaten kota yang setor lebih banyak maka pembagian juga agak lebih, Kita di Halmahera Utara bisa mencapai Rp 4 hingga 5 Milyar per bulan,” tandasnya (man).