TOBELO, HR — Polda Maluku Utara memberikan jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh RT salah satu tersangka kasus dugaan Korupsi Jalan Setapak Dukono kabupaten Halmahera Utara, di Pengadilan Negeri Tobelo, Senin (12/8/2023).
Perkara dengan nomor : 4/Pid.Pra/2023/PN TOB itu, diajukan RT, lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka broadwalk Gunung Dukono di Dinas Pariwisata Kabupaten Halmahera Utara.
“Replik termohon,” demikian agenda sidang yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tobelo, Selasa (15/08/2023).
Terkait hal ini, kubu RT telah membacakan permohonan gugatannya dalam sidang perdana dan Polda Maluku Utara telah menyampaikan jawaban.
Kuasa hukum pemohon, Ramli Antula, mengatakan sidang pra peradilan telah memasuki tahapan replik, ” Pekan depan sudah diputuskan,” Ujarnya.
Seperti diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara telah menetapkan 4 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsidi Dinas Pariwisata Halmahera Utara.
Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu yakni IR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RM yang merupakan Direktur PT. Wira Karsa Konstruksi (PT.WKK), RT yang adalah konsultan supervisi dan RM, Konsultan supervisi/pengawasan.
Nilai kontrak proyek tersebut sebesar Rp 2.749.066.937 yang bersumber dari APBD (DAK) tahun 2020 ini diperuntukkan bagi pembuatan jalur pejalan kaki atau jalan setapak (broadwalk) di Gunung Dukono, Halmahera Utara (man).






















