TOBELO, HR — Syarat dukungan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung calon Bupati dan wakil bupati Halmahera Utara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 berjumlah 11. 324 suara atau setara 10 persen suara sah.
Hal tersebut dikatakan Ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan, KPU Halmahera Utara, Jarnawi Dodungo, Senin (26/08/2024).
“Karena jumlah penduduknya Kabupaten Halmahera Utara dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250 ribu jiwa, maka parpol/gabungan parpol harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen ,” kata Jarnawi di kantor KPU setempat.
Jarnawi mengatakan, KPU Halmahera Utara sudah siap menerima pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan dibuka mulai besok, Selasa, 27 Agustus 2024 dan berlangsung tiga hari hingga 29 Agustus 2024. “KPU Halmahera Utara sudah sangat siap menyambut tahapan penerimaan bakal calon, namun sejauh ini belum ada pemberitahuan dari pasangan calon yang akan mendaftar di hari pertama,” ujar dia.
Lebih lanjut Jarnawi mengatakan, berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 perubahan dari PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pendaftaran calon kepala daerah, semua partai politik yang memperoleh suara sah bisa ikut memberikan dukungan. PKPU Nomor 10 itu mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70.
“Sekarang dengan ketentuan PKPU 10 tahun 2024 itu parpol atau gabungan parpol yang syarat minimalnya 10 persen dari perolehan suara, sudah tidak lagi bicara kursi, yang terpenting ada dukungan partai berupa surat pernyataan kesepakatan Parpol BKWK,” tandasnya (man).