Inilah Pendapat Hukum Biro GMIH Jalan Kemakmuran Terkait Sengketa Logo

  • Whatsapp

TOBELO,HR— Keluarnya Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1112 K/Pdt.Sus-HKI/2022 berkaitan dengan perkara Merek/Logo Gereja Masehi Injili Di Halmahera (GMIH) yang disengketakan antara Pdt. Lewian Sambaimana, M.Th., dan Pdt. Alven Ternate, S.Ag., M.Si., melawan Pdt. Dr. Demianus Ice M.Th.,dan Pdt. Verdianus Guselaw M.Teol.
Menyikapi putusan itu, Biro hukum GMIH jalan kemakmuran, yang di ketuai Pnt. Arnold Musa, SH,.MH dan Pnt. Dr. Selfianus Laritmas, SH,.MH sebagai sekertaris memberikan pendapat hukum sehubungan dengan putusan Kasasi Mahkamah agung menyampaikan bahwa  Permasalahan Merek/Logo GMIH yang disengketakan oleh Pdt. LEWIAN SAMBAIMANA, M.Th., dan Pdt. ALVEN TERNATE, S.Ag., M.Si. kepada Pdt. Dr. DEMIANUS ICE, M.Th.,dan Pdt. VERDIANUS GUSELAW, M.Teol., ” Jadi pengaturan sengketa Merek/Logo tunduk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. dan kewenangan untuk mengadili perkara Merek/Logo adalah Pengadilan Niaga. Ruang lingkup dari Undang-Undang hanya tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis,” Jelas Arnold Musa, di kantor Sinode GMIH jalan Kemakmuran, Kamis (13/10/2022).
Selanjutnya kata Arnold bahwa Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1112 K/Pdt.Sus-HKI/2022, dalam amarnya yang menyatakan Membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Makassar Nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Mks., tanggal 9 Mei 2022 dan mengabulkan gugatan Para penggugat untuk sebagian; Putusan Kasasi tersebut hanya terkait dengan Merek GMIH/Logo, bukan terkait dengan asset Gereja yang saat ini kita miliki dan kuasai dan tidak berkaitan dengan kepengurusan BPHS-GMIH yang belamat Jalan Kemakmuran di bawah kepemimpinan Pdt Dr Demianus Ice. M.Th dan Pdt Verdianus Goeslaw, M.Th, sekarang Pdt Dr Demianus Ice. M.Th dan Pdt. Abram Ugu,M.Si, ” dalam Amar Putusan Kasasi pada angka 5 menyebutkan Menghukum Para Tergugat untuk tidak lagi menggunakan merek GMIH sebagaimana terurai dalam Sertifikat Nomor IDM000635302 tertanggal 28 September 2018, baik pada kantor Sinode di Jalan Kemakmuran, kop surat resmi Para Tergugat, papan nama jemaat yang menginduk pada Para Tergugat maupun surat-surat berharga seperti surat baptis, surat sidi, surat nikah, dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan Gereja Masehi Injili di Halmahera
Amar Putusan dimaksud, yang menyatakan bahwa jemaat yang menginduk kepada Para Tergugat dalam hal ini Pdt. Dr. Demianus Ice, M.Th, dkk di Jalan Kemakmuran Tobelo untuk tidak lagi menggunakan merek GMIH pada papan nama jemaat yang menginduk pada Para Tergugat, sementara jemaat yang menginduk kepada Para Tergugat dalam hal ini Pdt. Dr. Demianus Ice, M.Th,dkk ditarik atau tidak digugat sebagai Pihak dalam gugatan perkara ini, sehingga pelarangan untuk tidak lagi menggunakan Merek/Logo GMIH pada papan nama jemaat yang menginduk pada Para Tergugat, adalah sangat tidak relefan dan sangat dirugikan karena tidak diberi kesempatan untuk mempertahankan dirinya atas gugatan Para penggugat Pdt.Lewian Sambaimana,dkk.” Jelasnya.
Oleh karena itu, tambah Arnold, jemaat yang menginduk kepada Para Tergugat (Pdt. Dr. Demianus ice, M.Th,ddk) karena tidak ditarik sebagai pihak dalam gugatan, secara hukum dapat melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan perlawanan pihak ke tiga (derden verzet) atas putusan Mahkamah Agung a quo. “Dengan demikian kami Biro Hukum Sinode GMIH Jl. Kemakmuran Tobelo, sementara menyiapkan bahan hukum untuk melakukan perlawanan atas putusan Makamah Agung tersebut untuk diajukan ke Pengadilan Niaga Makasar apabila putusan Makamah Agung tersebut di eksekusi;” ujarnya.
Menurutnya secara hukum Penggunaan Merek/Logo GMIH masih tetap dapat di gunakan sepanjang belum di Eksekusi oleh Pengadilan atas  Putusan Kasasi Mahkamah Agung tersebut, karena mekanisme Pelaksanaan Eksekusi Putusan Mahkamah Agung tersebut harus mengikuti ketentuan hukum acara Perdata, yaitu terlebih dahulu melalui proses Amaning (peringatan) oleh Pengadilan. Oleh karena itu tidak serta merta pasca diterimannya Putusan Kasasi Mahkamah Agung, lalu dilarang atau tidak  dapat lagi menggunakan Merek GMIH/Logo GMIH tersebut. “Ditegaskan kembali, sepanjang putusan Mahkamah Agung tersebut belum dieksekusi oleh pengadilan, maka sepanjang itupulah kita masih tetap dapat menggunakan Merek GMIH/logo tersebut,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1112 K/Pdt.Sus-HKI/2022, yang telah berkekuatan hukum tetap secara hukum masih dapat dilakukan upaya hukum Peninjauan kembali sesuai dengan ketentuan pasal 89 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menyebutkan “Terhadap putusan Pengadilan Niaga yang telah berkekuatan hukum tetap dapat diajukan peninjauan kembali” berdasarkan hal dimaksud, masih ada upaya hukum luar biasa yang dapat digunakan untuk melakukan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung, ” berdasarkan apa yang disebutkan diatas, Biro hukum GMIH jalan Kemakmuran sudah menyiapkan langka-langka hukum untuk melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung tersebut, dan menyiapkan bahan hukum untuk melakukan upaya hukum perlawanan pihak ke tiga (derden verzet) jika putusan Mahkamah Agung tersebut dieksekusi.” tandasnya.
Terpisah, Sekretaris GMIH Pembaharuan Pdt. Ari Budiman mengatakan, melaui putusan MA itu, bahwa yang berhak atas merek atau logo adalah GMIH Pembaharuan pimpinan Pdt Anselmus Puasa dan Pdt Ari Budimana ” Merek atau Logo GMIH kami sudah daftar di Dirjen HAKI Kemenkum Ham,” kata Pdt Ari Budiman di kantor GMIH Pembaharuan.
Menurur Pdt Ari, pihaknya sementara merumuskan langkah strategi setelah putusan MA, ” BPHS serahkan sepenuhnya ke kuasa hukum,” ucapnya
Pdt Ari menghimbau kepada jemaat untuk menahan diri dan tidak terjadi anarki, karena harapan kami dengan adanya putusan MA ini GMIH bisa menyatu.” Pungkasnya (man).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.