TOBELO, HR—- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Halmahera Utara telah menuntut tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) kabupaten Halmahera Utara tahun 2015-2016. di Pengadilan Tipikor Ternate.
Tiga terdakwa itu adalah MB selaku ketua Panwaslu, SD selaku sekertaris dan PPK serta GM selaku bendahara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.365.861.596.
Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Agus Wirawan Eko Saputro mengatakan ketiga terdakwa ini di dakwakan telah melanggar ketentuan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaiman telah diubah dan di tambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan Subsider pasal 3, jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaiman telah diubah dan di tambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,
” Untuk terdakwa MB dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 90 juta, subsidair pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan,” kata Kejari Halut, Agus Wirawan Eko Saputro, Rabu (25/05/2022).
Sedangkan terdakwa SD tambah Agus dituntut pidana penjara 5 tahun dan 6 bulan dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 740 juta subsidair pidana penjara 2 tahun dan 9 bulan, ” sementara GM dituntut pidana penjara 5 tahun dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 339. 836. 596, subsidair pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan,” sambungnya (man)