LABUHA HR— Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan menyatakan berdasarkan hasil audit ketaatan anggaran operasional Bupati dan Wakil Bupati sebesar Rp 4 Milyar tahun 2021 diduga fiktif.
“Dari total anggaran operasional Bupati dan Wabup Rp 8 Milyar berdasarkan hasil audit Rp 4 Milyar tidak wajar,”ujar Inspektur Inspektorat Halsel Soadri Inggratibun, kepada wartawan, di ruang kerjanya, Kamis (19/08/2021).
Mantan Sekertaris KPU Halsel ini mengungkapkan, penggunaan anggaran operasional Bupati dan Wabup yang terdeteksi Inspektorat hanya Rp 4 Milyar terhitung Januari hingga bulan Mei 2021, sementara sisanya raib entah kemana.
Dia menambahkan, sebelumnya juga sudah dilakukan audit internal dan menemukan dari total anggaran operasional Bupati dan Wabup Rp 8 Milyar tahun 2021 yang sudah habis terpakai hanya hitungan 5 bulan.
“Akan kami berikan kesempatan kepada objek yang diperiksa, apakah pemakaian diterima seluruhnya atau ditolak seluruhnya maupun diterima sebagian,”katanya.
Dia menjelaskan, audit ketaatan ini tujuannya mengukur tingkat kewajaran pemakaian, dana dari dua pos anggaran yang berbeda.
“Untuk anggaran yang kami deteksi juga belum bisa disebut kewajaran, beberapa saksi sudah kami periksa, teman teman tim sementara sedang bekerja, kita tunggu saja hasilnya,”tandasnya. (echa)