LELILEF,HR—-Pelayanan di Pertamina Shop (Pertashop) yang berada di Desa Lelilef Waibulan, Kecamatan Weda Tengah Kabupaten, Provinsi Maluku Utara, diduga tidak sesuai Standar Operasional Pelayanan (SOP). Ini diduga dipicu karena petugas saat pengisian BBM selain menggutamakan pengisian jerigen, petugas juga tidak menggunakan nosel dispenser Pertashop, tapi pengisian dilakukan secara manual menggunakan ember dan takaran beras ukuran kecil, menjadi perhatian para pengendara yang mau mengisi BBM, Kamis (08/09/2022).
Pertashop berfungsi sebagai lembaga penyalur SPBU di tingkat yang lebih kecil. Berbeda dengan SPBU, Pertashop hanya menjual BBM jenis Pertamax dan Pertalite serta LPG non subsidi.
Pengendara roda dua ataupun roda empat yang melakukan pengisian BBM jenis Pertamax dan Pertalite di Pertashop tersebut mengeluh terkait pelayanan petugas pengisian. Kendati demikian petugas Pertashop lebih mengutamakan pengisian jerigen, selain itu pengisian juga manggunakan ember dan takaran beras ukuran kecil, dampak dari hal tersebut antrian memanjang dikeluhkan pengendara roda dua maupum roda empat.
Frilex Arbaben, Kepala Desa Lelilef Sawau yang menunggu giliran untuk melakukan pengisian BBM, antrian terjadi karena petugas pengisian BBM tidak menggunakan nosel dispenser Pertashop, tapi menggunakan ember dan takaran beras ukuran kecil.
”Ini bukan untuk yang pertama kali melainkan sudah biasa bahkan saya dari tadi sudah hampir dua jam lebih, seperti yang kita lihat petugas Pertashop sibuk mengutamakan pengisian jerigen dan melakukan pengisian BBM menggunakan ember dan takaran beras ukuran kecil,”tuturnya kepada halmaheraraya.id.
Dia mengaku, sebenarnya pengisian BBM di Pertashop tidak boleh menggunakan ember atau takaran beras karena selain memperhambat pelayanan, konsumen bisa dirugikan.
“Sesuai dengan namanya Pertashop sebagai tempat penjualan BBM, bukan tempat penjualan beras, jadi alat-alat yang digunakan untuk pengisian sudah diatur sesuai SOP,”ujarnya.
Menurutnya, pelayanan Pertashop di Lelilef Waibulan dianggap tidak sesuai SOP, karena selain memperhambat pelayanan, konsumen bisa dirugikan.
“Pertashop tidak diperbolehkan melayani jerigen plastik. Jika hal ini terjadi di Prrtashop tersebut telah melanggar aturan dan juga tidak safety, apalagi jerigen terbuat dari plastik, sementara BBM mudah terbakar karena panas,”katanya.
Dikatakannya, terkait masalah ini agar Pertamina mengevaluasi pengelola Pertashop Desa Lelilef Waibulan karena selain diduga melakukan penyimpangan pendistribusian BBM bersubsidi tentunya sudah melanggar sejumlah peraturan yang ada.
“Kalau tidak segera dievaluasi dan terus dibiarkan konsumen akan dirugikan,”tegasnya.
Sementara Anggota Komisi II DPRD Halteng Jhonatan Patapata, mengacu kepada Kepmen ESDM No. 37/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, dimana ada perubahan status Pertalite menjadi bahan bakar penugasan. Sehingga menurut dia, Pertamina telah memberlakukan aturan terbaru untuk pembelian Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Dengan berubahnya Pertalite dari bahan bakar umum menjadi bahan bakar penugasan JBKP, dimana didalamnya terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi kuota, maka Pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian Pertalite menggunakan jerigen atau drum untuk diperjualbelikan kembali di level pengecer,” ujarnya.
Adapun aturan pelarangan untuk melayani pembelian JBKP Pertalite dengan jerigen ini telah sesuai juga dengan Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui penyalur.
Dalam SE tersebut, dia menjelaskan bahwa badan usaha penyalur dalam hal ini Pertamina hanya dapat menyalurkan bahan bakar kepada pengguna langsung. Terutama untuk sektor transportasi dan kebutuhan bahan bakar rumah tangga, bukan untuk dijual kembali.
“Sudah menjadi bagian tanggung jawab perusahaan untuk menyalurkan JBKP Pertalite dengan tepat sasaran sehingga dapat dinikmati masyarakat yang berhak,” ujarnya.
Lanjut dia, Kepmen ESDM No. 37/2022 memuat larangan dan keselamatan pembelian BBM dengan jerigen.
“Peraturan ini juga menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna,”jelasnya.
Sementara petugas Pertashop ketika dikonfirmasi terkait pengisian BBM jenis Pertalite dan Pertamax menggunakan takaran ember dan liter beras, mengatakan mereka bekerja sesuai aturan.
“Pengisian BBM jenis Pertalite dan Pertamax sudah sesuai aturan, “singkatnya (dodi)