TERNATE,HR—Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menempati lapak bagian utara milik Pemerintah Kota Ternate, kini sudah mulai berjualan. Padahal, lapak yang di bangun tersebut tidak memiliki izin.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate Muchlis Djumadil kepada sejumlah wartawan, Selasa (13/9) mengatakan, pasar Kota Baru sepengatahuan dia, izin belum keluar secara resmi.
“Izin itu kan mesti ada evaluasi. Evaluasi yang dimaksud yakni kerja sama, kemudian ada rapat teknis,” aku Muchlis.
Menurutnya, pada saat itu pihaknya sedang mengikuti kegiatan asesmen, jadi bukan ia yang mengeluarkan izin pembangunan lapak tersebut.
“Memang sudah pernah (pertemuan), tapi saya ada kegiatan ikut asesmen, itu yang baru saya dapat informasi. Untuk pemilik sendiri saya tidak bisa menjawab,” ungkapnya.
Kata Muchlis, pedagang yang sudah beraktivitas di pasar itu, bukan ranah dia untuk menghentikannya, karena disitu masih ada kaitannya soal tata ruang, sehingga dirinya akan berkoordinasi dengan Bagian Tata Ruang PUPR Kota Ternate.
“Kalau berbicara pasar memang itu lahan pemerintah, tapi saya belum bisa berkomitmen bahwa itu miliknya pasar, itu ada tata ruang. Kita haru berkoordinasi,” ujarnya.
Muchlis juga menyatakan meski pedagang sudah berjualan, pihaknya belum bisa menarik retribusi, ini karena dirinya mengetahui atau mengecek secara pasti apakah sudah berjualan ataukah belum.
Muchlis mengaku pihaknya bakal mencoba berkoordinasi dengan pemilik, agar nantinya bisa memiliki izin dan pemerintah bisa menarik retribusi.
“Sementara proses, katanya sudah rapat satu kali, dengan pihak kerja sama dan unsur yang lain,” cetusnya.
Tambahnya, siapapun dengan itikad baik untuk bekerjasama pemerintah tentu tidak melarang, sepanjang hal itu sesuai dengan prosedur.
Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Mubin A Wahid baru – baru ini mengatakan, jika dibiarkan Pemkot, maka dikhawatirkan bisa tersandung masalah hukum, atas kebijakan yang dilakukan Pemkot sendiri.
“Dalam rangka melakukan pengawasan, Komisi II sudah memberikan peringatan dan iktiar, bahwa pemanfaatan barang milik daerah itu ada mekanismenya,” katanya.
Pemanfaatan barang milik daerah dalam bentuk kerja sama atau sewa kata Mubin, bangun guna serah atau bangun serah guna, semuanya punya mekanisme.
“Item ini tidak pernah dilakukan Pemerintah Kota Ternate dengan pihak ketiga, ini yang diiktiarkan komisi II. Awas, penggunaan barang milik daerah itu ada mekanismenya dan harus dipenuhi,” cetusnya.
Bahkan, proses pembangunan lapak itu terus berjalan, sehingga pihaknya kata Mubin, melalui Komisi II telah menyurat ke pimpinan DPRD Kota Ternate untuk dilakukan rapat konsultasi antara DPRD dan Wali Kota Ternate, khusus untuk membahas pemanfaatan barang daerah termasuk pasar yang ada di Kota Baru.
“Dari awal kami khawatir, jangan-jangan nanti Wali Kota tersandung dengan berbagai masalah, kalau tidak diseriusi. Karena kalau barang milik daerah tidak dimanfaatkan secara maksimal atau dimanfaatkan orang lain tidak memberikan kontribusi ke daerah itu bisa korupsi, karena bisa dikatakan menyalahgunakan kewenangan dan lain sebagainya,” pungkasnya.(nty)