Jaksa Bacakan Tuntutan Tiga Terdakwa Kasus Tambatan Perahu

  • Whatsapp

TOBELO, HR—Kasus perkara tambatan perahu di Desa Dagasuli, Kecamatan Loloda Utara, Kabupaten Halmahare Utara, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate.
Tuntutan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Halmahera Utara Prasetyo. Kamis (13/10/2022).
Tiga terdakwa masing-masing ditutut bervariasi. Abdul Aziz Fadel selaku rekanan proyek, dengan pidana penjara 5 tahun, pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Thomas Ray Ray selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dituntut selama 4 tahun 6 bulan dengan perintah agar  terdakwa tetap ditahan, dengan Pidana Denda sebesar Rp. 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Kemudian Djainudin Karim selaku Direktur CV. SK, juga ditutut selama 4 tahun 6 bulan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dengan Pidana Denda sebesar Rp. 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Kepala Kejari Halmahera Utara, Agus Wirawan Eko Saputro mengatakan, ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara melawan hukum telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebagaimana dalam dakwaan primair. “Ketiga terdakwa melanggat Pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. “Para terdakwa terbukti sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum,” ujarnya.
Kajari menyebutkan untuk terdakwa Abdul Aziz Fadel dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Terdakwa Abdul Aziz Fadel juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 391.977.963. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” katanya.
Sedangkan terdakwa Thomas Ray Ray dan Djainudin Karim masing- masing dituntut pidana penjara selama 4  tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. “Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.