Jamaluddin Palaruy Terdakwa Pidana Pilkada Halut di Vonis 1 Tahun Penjara

  • Whatsapp

TOBELO, HR—–Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap terdakwa kasus pelanggaran pemilu terdakwa Jamaluddin Palaruy alias UDIN (49), warga desa Supu kecamatan Loloda Utara kabupaten Halut atas dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu bupati dan wakil bupati Halut tahun 2020.
Amar putusan majelis hakim PN Tobelo ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Halut, yang mana dalam sidang penuntutan sebelumnya Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda sebesar Rp. 12 juta yang apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara 2 bulan.
Sidang pembacaan amar putusan dipimpin dipimpin oleh hakim ketua Sugeng Harsoyo didampingi hakim anggota Hendra Wahyudin dan Mohammad Salim Hafid. Turut hadir selain terdakwa, ada jaksa penuntut umum Kejari Halut, Prasetyo Pristanto dan kuasa hukum terdakwa, yakni Sodikin Teki dan Apriyanto.
Berdasarkan fakt-fakta yang terungkap dalam persidangan berupa pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti menunjukkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 198 a UU no 10 THN 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang no 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang no 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang undang.
” Atas perbuatan terdakwa tersebut maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 12 bulan dan denda Rp 12 juta yang apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan 1 bulan penjara.” kata hakim ketua, Sugeng Harsoyo saat membacakan putusan, Senin (29/06/2021).
Majelis hakim dalam mengambil keputusan telah mempertimbangkan dua hal, yakni yang memberatkan terdakwa menimbulkan kerugian bagi negara, mengakibatkan
Penyelenggara terhambat dalam menjalankan tugasnya, sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum; terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan Terdakwa terus terang dan menyesali akan perbuatannya.
Usai membacakan putusan tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut sedangkan terdakwa melalui kuasa hukum menyatakan menerima putusan.
Seperti diketahui, Peristiwa ini terjadi pada saat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kabupaten Halmahera Utara tahun 2020, Rabu 28 April 2021 lalu, sekira pukul 15.00 wit bertempat diruang kelas Sekolah Dasar Islam desa Supu, yang dijadikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) nomor 01, terdakwa JP alias UDIN diduga melakukan tindak kekerasan atau menghalang-halangi penyelenggara pemilihan dalam melaksanakan tugasnya saat penghitungan suara sehingga kegiatan terhenti dan tidak dapat dilanjutkan lagi selanjutnya penghitungan dilanjutkan di KPU Kabupaten Halut. (man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.