TERNATE,HR – Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ternate menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dimana, mantan Kepala Dinas PUPR Kota Ternate, Rizval Tribudiyanto dijatuhkan hukuman disiplin berat atau pembebasan dari jabatan.
“Kami laksanakan tiga hal yang disuruh KASN untuk menindaklanjuti pertama, meninjau kembali pembebasan Risval Tribudiyanto dari jabatan, kedua melakukan proses pemeriksaan artinya pemeriksaan ini akan di berita acara pemeriksaan (BAP) Risval, dan ketiga meminta persetujuan dari Mendagri,” jelas Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKPSDM Kota Ternate, Siti Jawan Lessy, Rabu (15/9).
Kata dia, proses ini pihaknya sudah melaksanakan yang berpedoman pada Peraturan Kepegawaian Badan Negara (PRKBN) Nomor 21 Tahun 2010 tentang tata cara pemeriksaan penjatuhan dan penyampaian keputusan hukuman disiplin.
“Kenapa dari surat KASN, orang sudah bisa tahu bahwa Risval diperintahkan untuk di BAP, karena dia tersangka dugaan pendisiplinan sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Ternate. Saya sesalkan ke Budi, kenapa kami menyurat sampai dua kali, dia tidak datang. Padahal, seharusnya ia hadir untuk membela diri atau untuk memberi klarifikasi masalah ini ke Wali Kota M Tauhid Soleman, bahwa yang disangkakan begini itu tidak benar, tetapi panggilan pertama tanggal 8 September, terus panggilan terakhir ini tanggal 15 September Risval tidak hadir,” beber Jawan.
Menurut Jawan, berdasarkan peraturan PRKBN, yang bersangkutan tidak hadir dua kali pemanggilan, tanpa harus ada BAP, tetapi langsung dijatuhkan hukuman disiplin dengan bukti dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Saya sangat sesalkan tindakan Budi, kenapa tidak hadir, harus hadir dan publik juga tahu. Kenapa kami buat SK PRKBN Nomor 10 Tahun 2010 tentang pelaksanaan ketentuan pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin ASN,” sesalnya.
Selain itu, Jawan juga berkoordinasi dengan Wali Kota sebagai atasan Risval Tribudiyanto. Rekomendasi kata Jawan, sudah selesai dan rekomendasi KASN sudah tindaklanjuti untuk penjatuhan hukuman disiplin berat sesuai dengan poin C pembebasan jabatan sebagai Kepala Dinas PUPR Ternate.
“Sampai hari ini surat dari KASN Wali Kota belum dapat, jadi surat ini Budi pe orang yang antar sendiri kesini, sehingga torang koordinir. Karena kami ada buat uji kompetensi dan kami tindaklanjuti surat dan sudah clear. Hasil surat ini, Rizval dijatuhkan hukuman disiplin berat,” terangnya.(nty)