TOBELO, HR — Polres Halmahera Utara musnahkan barang bukti hasil operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dan Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Senin (30/12/2024).
Pemusnahan tersebut dipimpin oleh Kapolres Halmahera Utara AKBP Faidil Zikri S.H, S.I.K, di dampingi oleh unsur Forkopimda Kabupaten Halmahera Utara.
Kapolres Halmahera Utara AKBP Faidil Zikri S.H S.I.K mengatakan Barang bukti yang di musnahkan terdiri dari minuman keras (miras) dari berbagai jenis dan knalpot brong/tidak standar.
“Barang bukti (BB) berupa ribuan liter minuman keras (miras) yang terdiri dari
Miras jenis Captikus (CT) berjumlah 3913 Kantong plastik, 746 liter (CT), 856 Botol (CT), Miras jenis Ciu : 231 botol, 204 liter, 5 kantong plastik, Miras pabrikan:
Bir hitam 125 botol, 14 Kaleng, Bir putih 38 botol, 5 Kaleng,” jelasnya.
Kapolres Halmahera Utara menjelaskan bahwa semua barang bukti hasil operasi minuman keras beralkohol, kemudian memusnahkannya itu sebagai upaya pencegahan munculnya tindakan kriminal akibat minum minuman keras menjelang perayaan pergantian tahun.
“Ini menandakan kami terus berupaya untuk mencegah penyalahgunaan minuman keras menjelang akhir tahun 2024 di wilayah hukum Polres Halmahera Utara, ” katanya (man).