LABUHA HR— Selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 nanti, pemerintah akan melarang semua jenis perayaan baik di hotel, pusat perbelanjaan, mall, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya. Berdasarkan keterangan Resmi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada Selasa (7/12/2021) menyampaikan, pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan buka dengan ketentuan kapasitas maksimal 75 persen. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 selama periode libur Nataru.
Untuk mengantisipasi pelanggaran tersebut Polsek Polsek Bacan Timur kecamatan Bacan Timur Kabupaten Halmahera Selatan mulai intens lakukan sosialisasi di lingkungannya.
“Kami sudah mendata wilayah rawan konflik, kita koordinasi lintas sektor, dari tokoh adat, tokoh agama dan Babinkamtibmas, kita himbau tidak menggelar perayaan apapun, jika ada kerumunan jumlahnya dibatasi. Ini langkah awal yang kita lakukan,”tegas Kapolsek Bacan Timur IPDA Asrimudin ditemui di ruang kerjanya, Selasa (07/12/2021).
Selain itu lanjutnya, pihaknya juga menekan keras pembuatan dan penggunaan minuman keras yang merupakan akar dari semua kejatahan.
“Sebelumnya wilayah rawan konflik dan lokasi – lokasi produksi miras jenis cap tikus juga sudah kami operasi, sehingga tak hentinya kami akan terus perangi berbagai penyakit masyarakat tersebut disertai dampak dan ancaman hukuman yang dijerat, kami juga himbau agar semua sektor ikut membantu menjaga Kamtibmas aman dan kondusif di wilayah Bacan Timur,”pungkasnya menutup wawancara. (echa)