TERNATE, HR – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kota, Pengawas Pemilihan Kecamatan, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) sedang menyusun peta Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Malut, Rusly Saraha mengatakan, ada sekitar tujuh variabel yang menjadi poin – poin indentifikasi.
“Misalnya terkait hak pilih, keamanan, netralitas penyelenggara, ASN, TNI/Polri dan kepala desa. Potensi politik uang soal politisasi sara, logistik dan lokasi TPS yang rawan dari sisi geografis yang berdekatan dengan posko pemenangan, mengindentifikasi kerawanan aspek dukungan jaringan listrik dan internet, karenaberkaitan dengan proses pemungutan dan perhitungan suara yang dikawal secara baik,” ucapnya, usai launching majalah Pilar Edukasi Pengawasan (Pakesang) dan Berdikusi Bersama Wartawan (Berkawan), Kamis (1/2/2024) di Bukit Pelangi.
Kata dia, setelah diidentifikasi TPS rawan selesai, maka tentu pihaknya akan fokus daerah yang dianggap paling rawan, karena setiap TPS sudah ada satu orang pengawas TPS.
“Kita perkuat dengan mendorong jajaran staf Sekretariat di Panwascam, Bawaslu Kab Kota dan Bawaslu Provinsi untuk pengawasan berlapis,” terangnya.
Lanjutnya, setelah diidentifikasi, data TPS rawan akan diinput secara bertingkat, jadi sementara ini sedang diproses paling bawa. Pasalnya, Panwascam diberikan waktu untuk menginput data pada tanggal 8 Februari, sementara jadwal penginputan untuk Kota dimulai pada tanggal 9 Februari, dan pada tanggal 10 Februari itu jadwal penginputan Bawaslu Malut.
“Setelah penginputan dikirim ke Bawaslu RI, kemudian Bawaslu RI mengirim hasil analisis berdasarkan data dari daerah, baru secara kelembagaan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota melakukan publikasi,” ujarnya.(nty)