MOROTAI,HR—Mantan Staf Khusus Bupati Kabupaten Pulau Morotai, PS, diduga kuat lakukan penyerobotan 5 hektar tanah milik keluarga Almarhum Hi. Bakar Ali, di kilo 3 Desa Sangowo Kecamatan Morotai Timur (Mortim). Bahkan tidak hanya lakukan penyerobotan. PS yang juga mantan Dekan FISIP Unipas Morotai itu juga secara diam-diam tanpa sepengetahuan keluarga almarhum Hi. Bakar Ali, PS dengan beraninya menjual tanah ke Pemerintah Daerah (Pemda) Morotai.
Berdasarkan data yang dikantongi media ini, mantan staf khusus Bupati Morotai itu menjual tanah untuk pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) senilai Rp 850 juta, namun, yang baru dibayar Pemda Morotai sebesar Rp 330 juta sekian dengan perincian pembayaran tahap pertama sebesar Rp 180 juta sewaktu Basri Hamaya masih menjabat sebagai Kabag Pemerintahan tahun 20218. Pada pembayaran tahap kedua sebesar Rp 100 juta di masa Kabag Pemerintahan Sunardi Barakati.
Sementara pada pembayaran ketiga sebesar Rp 50 juta sewaktu Sofia Doa masih menjabat sebagai Kabag Pemerintahan Setda Morotai. Dengan demikian, total dana yang sudah dicairkan oleh Bagian Pemerintahan sebesar Rp. 330 juta.
Mendengar bahwa tanah tersebut sudah dibayarkan, sejumlah keluarga pemilik lahan langsung bertemu dengan Kabag Pemerintahan Darmin Djaguna di ruangannya, Selasa (14/6/2022), Alhasil, Kabag mempersentasikan soal pencairan anggaran untuk TPA sebanyak 5 hektar milik PS.
“Nanti diselesaikan di tingkat desa, dan ini belum proses duduk bersama antara keluarga Almarhum Hi. Bakar Ali dan keluarga PS. Jadi musti duduk bersama dulu baru tau yang sebenarnya, sekaligus kita tinjau lapangan baru tau sebenarnya riwayat kedudukan tanahnya seperti apa nanti di lapangan. Jadi saya belum bisa bilang bahwa ini penyerobotan atau apa karena belum ke lapangan,”jelasnya.
Kata Darmin, hal tersebut itu baru diketahuinya setelah dirinya menduduki jabatan sebagai Kabag Pemerintahan.
“Muncul masalah ini nanti sekarang, lalu tong juga baru tahu bahwa ternyata tanah itu ada ahli waris lain yang punyak hak kepemilikan, ahli waris lain yang sebenarnya punya tanah itu,”katanya.
“Jadi ada tiga tahap pembayaran. Jadi harga tanah yang disitukan Rp 17 ribu. Kalau 5 hektar dia Rp 850 juta lebih, tong so bayar Rp 330 juta jadi sisanya masih Rp 500 juta. Proses TPA Sangowo itu proses pembebasannya di 2018, dan itu Pemda sudah bebaskan sekitar 2 hektar dari 5 hektar yang rencana dibebaskan. Tapi ternyata dalam perjalanan kan ada masalah. Ada pemilik keluarga lain yang mempersoalkan bahwa tanah tersebut pemiliknya adalah keluarga Almarhum Hi. Bakar Ali,”tambah dia.
Sementara keluarga pemilik lahan, Lutfi Ali, kepada media ini mengaku tidak menerima jika kasus dugaan penyerobotan lahan harus diselesaikan di tingkat desa. Sebab, ratusan juta hasil dari penjualan lahan tersebut sudah diambil oleh PS.
“Saya tidak setuju lempar ke desa saya tidak terima baik, apa maksudnya, tanah kami seluas 5 hektar dijual PS, itu saya emosi. Saya tidak terima baik, koordinasi apa lagi, sudah buat kesalahan baru koordinasi, itu yang tidak saya setuju, pertama Rp 280 juta dicairkan, ini sebenarnya ada apa dengan Pemda cairkan sementara tanah ini bukan milik mereka, saya tidak mau atur di desa,”bantahnya.
Dirinya juga mengatakan bahwa PS tidak punya lahan, namun, secara tiba tiba pihak keluarga pemilik lahan bahwa tanah milik almarhum Hi Bakar sudah dijual ke Pemda Morota.
“Soal tanah itu dong (PS) punya tidak ada baru dong jual secara sembunyi sembunyi tanpa Torang tahu, Saya bapikir bagini, ini PS bikin penipuan kepada keluarga dan kepada pemerintah,”katanya.
Dirinya menegaskan bahwa perbuatan PS itu akan diproses secara hukum lantaran pihak keluarga berencana akan melaporkan kasus ini ke aparat kepolisian.
“Ada indikasi penyerobotan lahan kepada orang tua kami dan penipuan terhadap pemerintah, makanya torang akan lapor di Polres,”tegasnya.(lud)